Kemenkeu Respon Petisi Protes THR PNS Cuma 50% : Tidak Masalah

Kemenkeu beri respon soal petisi protes THR PNS tentang permintaan perubahan aturan pemberian THR (tunjangan hari raya) kepada ASN PNS dan PPPK 2023.

Kemenkeu Respon Petisi Protes THR PNS Cuma 50% : Tidak Masalah
Kemenkeu Respon Petisi Protes THR PNS Cuma 50% : Tidak Masalah. Gambar : CNNIndonesia/Safir Makki

BaperaNews - Ramai petisi protes THR PNS tentang permintaan perubahan aturan pemberian THR (tunjangan hari raya) kepada ASN PNS dan PPPK 2023 yang meminta komponen tunjangan kinerja atau tukinnya bisa diberikan 100% seperti masa sebelum pandemi covid 19.

Diketahui pemerintah telah menetapkan kebijakan pemberian THR PNS tahun 2023 berisi gaji pokok, tunjangan yang melekat seperti tunjangan pangan dan keluarga, serta tunjangan kinerja 50%.

Kebijakan diatur dalam PP 15/2023 tentang THR dan Gaji Ke-13 Aparatur Negara dan Pensiunan. Akun @persada_sm809 meminta untuk merevisi aturan tersebut. Petisi juga telah ditandatangani 3.000 an warganet.

“ASN atau PNS bukan hanya mengabdi untuk negara tapi juga punya tanggung jawab pada keluarga. Kami tidak pergunakan THR untuk foya-foya, namun untuk orang tua, anak, istri, dan saudara kami. Jangan samakan kami dengan pejabat atau pegawai dari instansi yang bergelimangan uang” cuplikan tulisan akun tersebut dalam petisinya.

Baca Juga : PNS, ASN, Polri Hingga TNI Dapat THR 2023, Tenaga Honorer Tidak Dapat!

Warganet yang ikut tanda tangan petisi protes THR PNS berkomentar tentang golongan PNS bergaji rendah dan menyindir Dirjen Pajak karena diberi bonus untuk pencapaian realisasi pajak, padahal ada hak orang lain yang dipotong.

“PNS jelata dikorbankan, pejabat dan instansinya dapet bonus, mereka pamer kekayaan dan dapat tukin besar. Sejahtera hanya untuk golongan tertentu, yang lain dianggap beban APBN. Bilangnya APBN surplus, neraca sehat, ekonomi meroket. Eh taunya Ditjen Pajak yang dapet bonus, yang lain dipotong terus haknya” salah satu komentar warganet.

“Larangan hidup mewah untuk ASN, jangankan dilarang, diperintah hedon aja kami ga sanggup. Sekarang tukin kami yang ga seberapa ini dipotong 50%” komentar warganet lainnya.

Respon Kemenkeu

Jubir Kemenkeu Yustinus Prastowo menyebut petisi protes THR PNS 50% itu tidak masalah, itu ialah bentuk aspirasi dan ekspresi dari PNS dan pihaknya menghormati hal tersebut.

“Tentu kami menghormati aspirasi mereka, kami bisa paham itu bentuk optimism pemulihan ekonomi. THR dan gaji ke-13 akan diberikan sesuai kontribusi mereka dengan tetap memperhatikan keuangan negara” jawab Yustinus.

“Kita masih berada dalam ketidakpastian kondisi ekonomi global dan geopolitik, kami berharap seiring membaiknya kebijakan fiskal, kondisi terus stabil dan bisa mengelola tantangan, jadi prakondisi baik untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 PNS tahun depan (2024) menjadi lebih ideal” pungkas Yustinus.

Pada intinya pemberian THR dan gaji ke-13 tahun 2023 akan sesuai PP 15/2023 yakni gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja 50%. 

Baca Juga : Catat! Ini Jadwal Pencairan THR Lebaran PNS & Pegawai Swasta