Bakal Diganti, Ini Perbedaan Fasilitas KRIS dan Kelas BPJS Kesehatan
KRIS, atau Kelas Rawat Inap Standar, merupakan standar minimal yang harus dipenuhi oleh rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
BaperaNews - Pemerintah akan segera mengganti kelas BPJS Kesehatan 1,2,3 dengan KRIS (Kelas rawat inap standar). Targetnya di tahun 2025 pergantian telah selesai dan semua rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan bisa terapkan KRIS di layanannya.
“Kita akan lakukan standar minimal ya yang namanya kelas KRIS supaya layanan ke masyarakat lebih bagus. Satu ruangan bednya maksimal 4 dan harus ada kamar mandi dalam” kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin hari Jumat (14/7).
Jumlah tempat tidur ini jadi salah satu dari 12 syarat yang harus dimiliki rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan untuk melaksanakan sistem KRIS di layanannya. Maka semua rumah sakit tersebut harus menyiapkan diri untuk standarisasi ini.
Ada sejumlah perbedaan KRIS dan Kelas BPJS Kesehatan yang perlu diketahui. Berikut perbedaan KRIS dan Kelas BPJS Kesehatan.
Baca Juga: BPJS Kesehatan Luncurkan Aplikasi I Care JKN
Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan
- Kelas 1 : kapasitas untuk 1-2 orang per kamar
- Kelas 2 : kapasitas untuk 3-5 orang per kamar
- Kelas 3 : kapasitas untuk 4-6 orang per kamar
Fasilitas KRIS
- Bangunan memiliki tingkat porositas tinggi
- Ventilasi udara memenuhi syarat pertukaran udara di ruang perawatan yakni minimal 6 kali pergantian udara per jam
- Pencahayaan buatan dengan standar 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk lampu tidur
- Ada 2 stop kontak dan nurse call di tiap tempat tidur
- Ada nakas per tempat tidur
- Suhu ruangan 20-26 derajat celcius
- Kepadatan ruang rawat inap maksimal 4 tempat tidur dengan jarak 1,5 meter antar bed
- Ada tirai atau partisi dengan rel yang menempel di plafon atau menggantung
- Kamar mandi dalam
- Kamar mandi memenuhi aksesibilitas
- Ada outlet oksigen
Baca Juga: Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Ini Gantinya!
Perbedaan KRIS dan Kelas BPJS Kesehatan ini paling jelas pada kapasitas ruangannya yakni di kelas 1,2,3 jumlah kapasitas berbeda sesuai dengan kelasnya. Sedangkan di Kris kapasitas ruang sama maksimal 4 bed. Jika KRIS diterapkan, maka layanan BPJS Kesehatan akan sama, tidak ada lagi perbedaan kelas. Hal ini dimaksudkan untuk kenyamanan semua peserta BPJS Kesehatan berapapun itu iuran yang dikeluarkan per bulannya.
Bagaimana menurut Anda, lebih suka Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan atau layanan merata BPJS Kesehatan dengan KRIS?