Dirjen Imigrasi Minta Tambah Tunjangan ke DPR
Dirjen Imigrasi Kemenkumham, Silmy Karim, mengajukan permohonan tambahan tunjangan kepada DPR untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai dan layanan publik. Simak selengkapnya di sini!
BaperaNews - Dirjen Imigrasi Kemenkumham, Silmy Karim meminta tambahan tunjangan Dirjen Imigrasi kepada DPR untuk pegawainya.
Langkah permohonan tambahan tunjangan ini lakukan sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan pegawai Dirjen Imigrasi dan meningkatkan layanan publik agar lebih baik kualitasnya serta pegawai bisa lakukan pekerjaannya dengan lebih tenang.
Silmy Dirjen Imigrasi minta tambahan tunjangan menyebut saat ini pegawai Dirjen Imigrasi belum mendapat tunjangan sebagaimana tunjangan yang didapatkan oleh pegawai Pajak dan Bea Cukai serta TNI-Polri, padahal pegawai Dirjen Imigrasi juga sama-sama bekerja di wilayah perbatasan negara.
“Peningkatan kesejahteraan pegawai ini penting, setelah kita bandingkan dengan Kemenkeu pajak atau bea cukai, terus di Polri TNI itu ada tunjangan kemahalan, tunjangan perbatasan, ada insentif upah pungut, PNBP. Di Dirjen Imigrasi ini tidak ada, kita belum pernah rasakan itu” kata Silmy kepada DPR dalam rapat dengar pendapat Komisi III DPR RI hari Rabu (21/6).
Dalam rangka permohonan tambahan tunjangan Dirjen Imigrasi, ia menceritakan, ia bertemu para pegawainya yang bekerja di perbatasan kondisinya memprihatinkan, banyak yang belum punya rumah. Silmy berharap ke depannya ada tunjangan sewa rumah untuk pegawai Dirjen Imigrasi yang bekerja di perbatasan.
Baca Juga : Anggaran Stunting Rp 10 M Dipakai Untuk Rapat dan Perjalanan Dinas
“Saya sudah sampai Nunukan, ke perbatasan itu sangat memprihatinkan, mereka bahkan tidak ada rumah. Disini saya mendorong adanya pengadaan rumah atau pembangunan rumah. Kalau seandainya tidak bisa diberikan rumah, setidaknya diberi tunjangan Dirjen Imigrasi untuk sewa rumah. Hal seperti ini yang perlu kita perbaiki kinerjanya. Menyediakan sarana prasarana yang baik yang cukup sehingga pegawai kita bisa bekerja dengan tenang” pungkas Silmy.
Dirjen Imigrasi sendiri bertugas untuk merumuskan dan melaksanakan kebijakan serta standar teknis di bidang imigrasi. Termasuk di wilayah perbatasan, Dirjen Imigrasi berada di bawah Kementerian Hukum dan HAM.
Berdasarkan PP 15/2019, gaji petugas imigrasi pemula berkisar Rp 4-8 juta. Silmy Dirjen Imigrasi minta tambahan tunjangan merasa pegawainya di kawasan perbatasan perlu mendapat tunjangan tambahan untuk peningkatan kesejahteraan. Diketahui lokasi perbatasan biasanya berada di kawasan pucuk atau yang jauh dari pemukiman.
Pegawai Dirjen Imigrasi di perbatasan perlu tunjangan Dirjen Imigrasi tambahan untuk makan, transportasi, hingga tempat tinggal. Sebab itu Silmy berharap Komisi III DPR bisa pertimbangkan usulannya demi kesejahteraan pegawai Imigrasi di perbatasan dan agar bisa memberi layanan lebih baik pada masyarakat.
Baca Juga : Sri Mulyani Minta Anggaran Kemenkeu Naik 2024