Mulai 2024, Wisatawan Asing yang Masuk Bali Wajib Bayar Rp 150 Ribu
Wisatawan asing yang masuk ke Bali kini dikenai tarif restribusi sebesar Rp 150.000 aturan ini ditetapkan oleh Gubernur Bali Wayan Koster.
BaperaNews - Wisatawan asing yang masuk Bali kini dikenai tarif retribusi Rp 150.000. Aturan ini disampaikan oleh Gubernur Bali Wayan Koster.
Pemprov Bali membuat pungutan resmi ini untuk semua turis asing yang masuk Bali baik itu langsung dari luar negeri maupun dari wilayah lain di tanah air.
“Pembayaran tarif wisatawan asing masuk Bali Rp 150.000 ini hanya berlaku satu kali selama berwisata di Bali. Pungutan wajib dibayar secara elektronik” kata Koster di Rapat Paripurna DPR ke-26 yang membahas Raperda di Kantor DPRD Bali hari Rabu (12/7).
Tarif wisatawan asing masuk Bali Rp 150.000 per wisatawan asing ini nantinya akan masuk di Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bali untuk memelihara dan membangun infrastruktur serta budaya di Bali yang selama ini terkenal sebagai kawasan wisata favorit wisatawan asing maupun lokal.
“Saya kira ini akan dibuat dalam aturan yang lebih teknis. Pungutan tarif wisatawan asing masuk Bali ini akan masuk ke jenis PAD lain-lain yang sah sesuai aturan Undang-Undang.
Hasil dari dana ini akan dipakai untuk perawatan dan perlindungan budaya serta lingkungan alam Bali dengan atau tanpa dukungan dari sumber dana lain yang tidak mengikat dan sah” terangnya.
Baca Juga : Menkop UKM Protes Soal Project S TikTok Shop Bunuh UMKM RI
Hasil dari pungutan wisatawan asing yang masuk Bali ini juga akan dipakai untuk membangun infrastruktur prioritas daerah yang dikelola langsung oleh pemerintah daerah dan pihak lain secara rinci dan terencana.
Nantinya, pungutan untuk wisatawan ini direncanakan hanya dibebankan pada turis asing saja, turis lokal atau yang berasal dari Indonesia sendiri tidak akan dibebani pungutan tersebut.
Koster yakin pungutan ini tidak akan berpengaruh pada jumlah kunjungan wisatawan asing di Bali, ia menilai turis asing juga akan senang jika ada biaya tambahan namun menjamin kenyamanan dan kualitas wisata di Bali.
“Tidak masalah kalau dipakai untuk kepentingan pemeliharaan lingkungan dan budaya. Apalagi dana ini nantinya untuk membangun infrastruktur yang lebih berkualitas sehingga wisata di Bali terasa lebih menyenangkan, aman, nyaman, dan kondusif” pungkas Koster.
Pungutan untuk wisatawan asing sebesar Rp 150.000 ini tidak serta merta langsung diterapkan saat ini juga, butuh transisi untuk menerapkannya. Pungutan Rp 150.000 untuk wisatawan asing baru akan mulai diterapkan di tahun 2024 mendatang.
Baca Juga : Kemdikbud Minta Kontrak PPPK Guru Otomatis Diperpanjang