Punya Dendam Lama, Pria Tusuk Mantan Istri 9 Kali Pakai Pisau
Seorang pria rela menusuk mantan istrinya secara brutal akibat dendam pribadi. Simak selengkapnya!
BaperaNews - Seorang pria tusuk mantan istrinya secara brutal karena dendam pribadi. Pelaku pria tusuk mantan istri tersebut ialah DS (53) dan korbannya M (43).
DS mencoba menikam korban berulang kali dengan tujuan membunuh korban. DS merasa sakit hati dengan perlakuan korban di masa lalu yang ingin ia balas dengan kematian korban.
Peristiwa pria tusuk mantan istri ini terjadi pada hari Jumat (14/7) pukul 05.00 WIB. DS ditangkap sesaat setelah ia melakukan aksi kriminal itu. DS mengaku memang telah punya niat dan merencanakan membunuh korban karena dendam di masa lalu.
Kasus pria tikam mantan istri ini bermula ketika pelaku datang ke rumah korban di Johar Bary, Jakarta Pusat pada hari Jumat subuh (14/7). Pelaku datang dari rumahnya di Palembang, Sumatera Selatan dan telah membawa pisau untuk melakukan aksinya.
“Jadi korban dari pria tikam mantan istri ini inisialnya M seorang ibu rumah tangga dan mantan suaminya atau pelaku ini berinisial DS. DS datang ke rumah M sudah membawa pisau yang ditaruh di pinggangnya” kata Kapolsek Johar Baru Kompol Rudi Wiransyah.
Pria tikam mantan istri ini lakukan aksinya tanpa basa-basi, ia menikam korban 9 kali langsung ketika bertemu korban. Pelaku menikam korban dengan membabi buta hingga korban mengalami luka parah di sekujur tubuhnya.
Baca Juga : Viral! Pernikahan Pakai Penghulu ChatGPT Bukan Manusia
“Pelaku ini menusuk korban 9 kali diantaranya di ketiak kiri, lengan kiri, dan payudara kiri. Ini pelakunya memang sudah ada niat untuk membunuh korban dan saat ini masih kita interogasi” lanjutnya.
Tidak dijelaskan dengan detail kejadian atau luka apa yang membuat pelaku dendam hingga berniat membunuh mantan istrinya. DS hanya menyebut ia memang berniat membunuh korban karena punya dendam dengan korban.
DS telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ini. Sedangkan korban masih berada dalam kondisi lemah dan mendapat perawatan intensif di RS Yarsi, Jakarta Pusat.
DS dijerat pasal berlapis karena lakukan perencanaan pembunuhan dan percobaan pembunuhan hingga membuat korban luka parah. Beruntung korban masih bisa diselamatkan dan segera dibawa ke rumah sakit.
“DS dijerat Pasal 53 juncto 338 subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP” pungkas Rudi.
Baca Juga : Bocah Hilang Diterkam Buaya Muara Kapuas Saat Cari Kerang