Menkominfo Bakal Atur Pinjol Aman dengan Payung UU ITE
Menkominfo berikan aturan Pinjaman Online (pinjol) dengan UU ITE, Hindari pelanggaran privasi konsumen
BaperaNews - Johnny G Plate (Menteri Komunikasi dan Informatika) menyebutkan akan memberikan keamanan dan kenyamanan kepada masyarakat saat menggunakan layanan jasa pinjaman online legal. Pemerintah akan berupaya untuk mewujudkannya dengan memberikan payung hukum yakni melalui UU Nomor 11 Tahun 2008 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Presiden Jokowi selama ini terus memberikan perhatian dan pantauannya secara langsung terhadap perkembangan pinjaman online yang sempat meresahkan banyak pihak itu,” kata Johnny G Plate (Menteri Komunikasi dan Informatika).
Menurut penjelasan dari Johnny G Plate (Menteri Komunikasi dan Informatika), bahwa Presiden Jokowi juga tengah menyimpulkan mengenai fenomena pinjaman online yang banyak digemari oleh sebagian masyarakat Indonesia sehingga menjadi ladang bisnis yang menjanjikan.
Namun dari sisi keamanan yang cukup lemah, memberikan celah kepada pihak pinjaman online untuk melenggang bebas sesuka hati dengan melakukan berbagai cara tak baik yang dapat merugikan banyak pihak. Celah pidana banyak bermunculan dari industri pinjaman online saat ini.
Pengetatan dengan menerbitkan beberapa aturan akan segera dilakukan oleh pemerintah agar celah pidana tersebut tak bisa dimanfaatkan lagi oleh perusahaan pinjaman online nakal.
Kementerian Komunikasi dan Informatika juga terus bekerja keras dalam pembasmian pinjaman online ilegal di dunia maya. Pihaknya berjanji akan membasmi pinjaman online ilegal yang merugikan itu sampai ke akar – akarnya.
“Aktivitas bisnis tak berizin seperti halnya pinjaman online ilegal, bisa dengan mudah dijerat dengan hukum pidana jika masih membandel,” ujar Johnny G Plate (Menteri Komunikasi dan Informatika).
Kebijakan yang akan diresmikan pemerintah kali ini menjadi poin pendukung bagi moratorium yang dikeluarkan oleh pihak Otoritas Jasa Keuangan.
Adanya moratorium dianggap sangat penting dalam membantu memerangi bisnis pinjaman online ilegal karena dengan mudah bisa memfilter mana yang termasuk pinjaman online legal dan mana yang termasuk pinjaman online ilegal.
Salah satu solusi yang dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika adalah dengan melakukan penangguhan akun pinjaman online ilegal. Hal ini dianggap sangat efektif dalam membasmi pinjaman online ilegal di media sosial. Karena banyak ditemukan praktik pinjaman online yang digencarkan melalui jasa layanan iklan berbayar. Media sosial adalah lahan subur bagi pinjaman online untuk mendapatkan banyak mangsa.