Perwira TNI Diduga Gelapkan Dana Rp876 Juta untuk Judi Online

Seorang perwira TNI diduga menggelapkan dana satuan sebesar Rp876 juta untuk judi online. Simak Berita Selengkapnya di sini!

Perwira TNI Diduga Gelapkan Dana Rp876 Juta untuk Judi Online
Perwira TNI Diduga Gelapkan Dana Rp876 Juta untuk Judi Online. Gambar: Dok.rmol

BaperaNews - Seorang perwira TNI yang menjabat sebagai Perwira Keuangan (Paku) di Brigade Infanteri (Brigif) 3/Tri Budi Sakti (TBS), Letnan Dua (Letda) R, diduga menggelapkan dana satuan sebesar Rp876 juta untuk judi online. 

Kepala Penerangan Kostrad Kolonel Inf Hendhi Yustian Danang mengonfirmasi kebenaran informasi ini pada Kamis (13/6), dan menyatakan bahwa Letda R sedang menjalani pemeriksaan terkait kasus ini.

Kasus penyalahgunaan dana oleh Letda R sedang dalam tahap penyelidikan intensif. Kolonel Hendhi menyatakan bahwa tindakan Letda R jelas melanggar hukum dan kode etik militer yang berlaku. 

"Saat ini yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan dan pendalaman keterlibatannya dalam judi online guna proses hukum lebih lanjut," kata Hendhi.

TNI memiliki aturan tegas mengenai keterlibatan dalam aktivitas perjudian, baik konvensional maupun online. 

Prajurit yang terbukti melanggar akan menghadapi proses hukum yang sesuai dengan peraturan militer. 

"Setiap tindakan perjudian baik konvensional maupun online oleh prajurit melanggar hukum dan kode etik militer," tambah Hendhi.

Selain penegakan hukum, Kostrad juga fokus pada pencegahan dan edukasi mengenai dampak negatif dari judi online di kalangan prajurit. 

Kolonel Hendhi menyatakan bahwa langkah-langkah peningkatan edukasi dan sosialisasi sedang dilakukan untuk mencegah terjadinya kasus serupa. 

"Kostrad juga berupaya meningkatkan edukasi dan sosialisasi mengenai dampak negatif judi online serta memperkuat sistem pengawasan internal untuk mendeteksi dan menindaklanjuti kasus-kasus pelanggaran secara cepat dan efektif," jelasnya.

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menegaskan sikap tegas terhadap prajurit yang terlibat dalam judi online. 

Pada Rabu (12/6), Jenderal Agus menyatakan bahwa TNI tidak akan mentolerir aktivitas perjudian di kalangan prajurit dan akan menerapkan hukuman disiplin militer bagi yang terbukti melanggar. 

"Kalau dia ada salah, ada punishment, ada hukumnya. Hukum disiplin militer. Sekarang yang marak judi online, ya kita hukum," ujar Agus di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta.

Baca Juga : Ratusan Pasutri di Bojonegoro Ceraikan Suami Gegara Kecanduan Judi Online

Sistem pengawasan internal TNI terus diperkuat untuk mengidentifikasi dan menindaklanjuti pelanggaran secara cepat dan efektif. 

Panglima TNI juga menekankan bahwa selain hukuman bagi yang melanggar aturan, prajurit yang menunjukkan kinerja dan prestasi akan diberikan penghargaan. 

"Ada punishment untuk yang melanggar, tapi kita juga memberikan reward bagi prajurit yang berprestasi," tegas Agus Subiyanto.

Kasus penyalahgunaan dana untuk judi online ini menyoroti tantangan serius yang dihadapi institusi militer terkait pengawasan keuangan dan perilaku prajurit. 

Penggunaan dana satuan untuk kepentingan pribadi, terutama untuk aktivitas ilegal seperti judi online, merusak integritas dan kepercayaan terhadap TNI.

Judi online, yang telah menjadi fenomena yang marak di Indonesia, kini mengancam integritas di berbagai sektor, termasuk militer. 

Tindakan Letda R menjadi contoh nyata bagaimana perjudian dapat mempengaruhi individu dari berbagai lapisan masyarakat, termasuk prajurit TNI yang seharusnya memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga keamanan dan stabilitas negara.

Publik bereaksi keras terhadap kasus ini, mengingat posisi Letda R sebagai perwira keuangan yang seharusnya mengelola dana dengan integritas. 

Masyarakat mengharapkan agar kasus TNI judi online ini diusut tuntas dan hukum ditegakkan tanpa pandang bulu. 

"Kita perlu melihat penanganan yang adil dan transparan dalam kasus ini untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap TNI," kata seorang pengamat militer yang tidak ingin disebutkan namanya.

Kostrad, bersama dengan unit-unit terkait di TNI, akan terus melakukan evaluasi dan perbaikan sistem untuk mencegah terulangnya kasus penyalahgunaan dana satuan. 

Edukasi mengenai etika, keuangan, dan bahaya judi online akan diperkuat, serta pengawasan terhadap penggunaan dana di setiap level komando akan ditingkatkan. 

Kolonel Hendhi Yustian Danang menekankan pentingnya upaya bersama untuk menjaga integritas dan profesionalisme prajurit TNI. 

"Kami akan memastikan bahwa tindakan tegas diambil terhadap pelanggar dan sistem pengawasan diperkuat untuk mencegah kasus-kasus serupa di masa depan," tutupnya.

Baca Juga : Menkominfo Ancam Denda Platform Rp500 Juta Per Satu Konten Judi Online