Dukungan Tembus 1,2 Juta, Dharma Pongrekun-Kun Wardana Dinyatakan Tak Penuhi Syarat Oleh KPU

Dharma Pongrekun dan Kun Wardana tidak memenuhi syarat administrasi sebagai bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur perseorangan dalam Pilkada DKI Jakarta 2024.

Dukungan Tembus 1,2 Juta, Dharma Pongrekun-Kun Wardana Dinyatakan Tak Penuhi Syarat Oleh KPU
Dukungan Tembus 1,2 Juta, Dharma Pongrekun-Kun Wardana Dinyatakan Tak Penuhi Syarat Oleh KPU. Gambar: Instagram/bro_anton17

BaperaNews - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menyatakan pasangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana tidak memenuhi syarat administrasi sebagai bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur perseorangan dalam Pilkada DKI Jakarta 2024. Meskipun berhasil mengumpulkan 1,229,777 dukungan, hanya 447,469 yang dinyatakan sah.

Pasangan Dharma-Kun mengajukan pencalonan mereka melalui jalur independen dengan dukungan yang jauh melebihi batas minimum 618,968. Namun, setelah proses verifikasi, KPU menyatakan bahwa 782,308 dukungan tidak memenuhi syarat (TMS). Hal ini menyebabkan pencalonan mereka tidak dapat dilanjutkan.

Kendala Teknis Aplikasi SILON

Dharma Pongrekun mengungkapkan bahwa kendala teknis dalam aplikasi SILON menjadi faktor utama kegagalan ini. "Data yang kami sampaikan adalah data yang real karena jumlahnya cukup besar. Masalahnya ada pada kendala teknis yang sering terjadi. Demandnya besar, permintaannya besar, pintunya kecil," ujar Dharma.

Ia juga menjelaskan bahwa banyak dokumen dukungan yang diunggah untuk maju Pilgub Jakarta tidak berhasil masuk ke dalam sistem SILON. "Ditambah dengan waktu yang sempit dan jumlah dukungan yang begitu besar, serta verifikator yang begitu banyak, jelas-jelas memang tidak mudah," tambah Dharma.

Baca Juga: Golkar Masih Kaji Opsi Duetkan Ridwan Kamil dan Kaesang di Pilgub Jakarta

Gugatan ke Bawaslu

"Para verifikator KPU DKI telah melakukan verifikasi administrasi perbaikan ke satu sejak 9 Juni sampai dengan 18 Juni 2024 melalui SILON," kata Ketua Divisi Teknis KPU DKI Dody Wijaya dikonfirmasi, Senin (19/6/2024).

“Dari 1.229.777 data yang diunggah ke SILON, sebanyak 447.469 dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) dan 782.308 Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Atas hasil verifikasi perbaikan tersebut,apabila terdapat keberatan dari pasangan calon perseorangan,  KPU Provinsi DKI Jakarta mempersilahkan untuk menyampaikan keberatan  melalui Bawaslu Provinsi DKI Jakarta.

Ketua Divisi Teknis KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya, menyatakan bahwa pasangan Dharma-Kun Wardana memiliki hak konstitusional untuk mengajukan gugatan. "Itu hak konstitusional yang bersangkutan. Sesuai UU Pilkada, paling lama tiga hari bakal pasangan calon bisa mengajukan sengketa proses ke Bawaslu DKI Jakarta," kata Dody.

Menanggapi hasil verifikasi, Kun Wardana menyatakan bahwa mereka akan mengajukan gugatan ke Bawaslu DKI Jakarta. "Gugatannya akan kita sampaikan ke Bawaslu. Jadi memang ada tiga hal yang sangat penting di sini yang menjadi kendala kita. Yang pertama di aplikasi SILON itu sendiri, yang kedua down dari server dan yang ketiga adalah waktu karena jumlah data yang begitu besar," jelas Kun.

Baca Juga: Zulhas: Jokowi Larang Kaesang Maju Pilgub DKI Jakarta