Pelatih Futsal Ditangkap Usai Mencabuli Tiga Remaja di Ruang Ganti

Pelatih futsal berinisial JB ditangkap polisi karena dugaan pencabulan terhadap tiga remaja putri di Karangbahagia, Bekasi.

Pelatih Futsal Ditangkap Usai Mencabuli Tiga Remaja di Ruang Ganti
Pelatih Futsal Ditangkap Usai Mencabuli Tiga Remaja di Ruang Ganti. Gambar : Ilustrasi Canva

BaperaNews - Pelatih futsal berinisial JB (30) di Karangbahagia, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, telah ditangkap pihak kepolisian karena dugaan pencabulan terhadap tiga remaja putri, yang semuanya adalah anggota klub futsal di wilayah tersebut.

Kejahatan tersebut dilakukan di ruang ganti tempat futsal, di mana JB memanfaatkan situasi tertutup untuk melecehkan korbannya. Salah satu korban kemudian melaporkan tindakan ini kepada orang tuanya.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Sang Ngurah Wiratama, menjelaskan bahwa JB menggunakan berbagai modus untuk melancarkan aksinya, termasuk memanggil para korban ke ruang ganti dengan dalih tertentu.

Salah satu contohnya adalah ketika JB meminta korban untuk membantu meletakkan pakaian di ruang ganti, yang kemudian dimanfaatkan untuk melakukan pelecehan.

"Ada korban yang diminta untuk membantu meletakkan baju di ruang ganti, dan setelah berada di sana, korban langsung dilecehkan," jelas Wira pada Jumat (25/10).

JB mencabuli tiga remaja putri yang masing-masing berusia 12 dan 14 tahun. Salah satu korban bahkan diancam akan dikeluarkan dari tim futsal jika tidak menuruti keinginan pelaku.

JB menggunakan jabatannya sebagai pelatih futsal untuk memberikan tekanan psikologis, berjanji bahwa korban tidak akan dikeluarkan dari tim selama ia mengikuti perintah pelaku.

"Pelaku mengatakan kepada korban bahwa dia tidak akan dikeluarkan dari tim asalkan mengikuti perintah pelaku," lanjut Wira.

Selain ancaman dikeluarkan dari tim, JB juga berpura-pura menjalin hubungan dengan salah satu korban. Dalam hubungan tersebut, pelaku merekam video syur yang kemudian digunakan sebagai alat untuk mengancam korban.

Video ini dimanfaatkan oleh JB untuk memaksa korban melakukan tindakan yang sama berulang kali dengan ancaman penyebaran video jika korban menolak.

"Dia membuat video yang kemudian dijadikan alat ancaman jika korban tidak mau melakukan hal serupa lagi," kata Wira lebih lanjut.

Korban akhirnya tidak tahan dengan ancaman tersebut dan memberanikan diri untuk melaporkan tindakan JB kepada orang tuanya. Laporan ini kemudian menjadi awal dari penyelidikan polisi lebih lanjut.

JB ditangkap polisi pada Rabu (9/10) setelah dilakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban. Polisi mengonfirmasi bahwa pelaku telah melakukan pencabulan terhadap tiga remaja putri, berinisial S (12), I (12), dan D (14), yang semuanya adalah anggota klub futsal putri di wilayah Karangbahagia, Bekasi.

Pelaku menggunakan kedudukannya sebagai pelatih futsal untuk mendekati korban dan melakukan kejahatan tersebut.

"Benar, pelaku sudah kami amankan. Dia adalah pelatih futsal yang mencabuli tiga korban, inisial S (12), I (12), dan D (14), yang semuanya merupakan anggota klub futsal putri di Karangbahagia," ungkap Kompol Sang Ngurah Wiratama pada Kamis (24/10).

Kasus ini terungkap setelah salah satu korban mengaku kepada orang tuanya bahwa pelaku mengancam akan menyebarkan video mesum yang direkam saat hubungan tersebut terjadi.

Ancaman ini digunakan untuk menjaga kontrol terhadap korban.

JB kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian dan sedang menjalani proses hukum.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menjerat JB dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 mengenai Perlindungan Anak. Pelanggaran terhadap pasal ini membawa ancaman hukuman yang cukup berat.

"Pelaku dijerat dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," jelas Wira.

Saat ini, polisi masih mengumpulkan barang bukti, termasuk rekaman video yang digunakan oleh pelaku untuk mengancam korban. JB kini ditahan dan menunggu proses hukum lebih lanjut.