Polisi Gadungan Tipu Wanita, Korban Diberi Pil Ekstasi dan Disetubuhi

Seorang wanita ditipu dan dirugikan oleh polisi gadungan di Bandar Lampung. Pelaku ditangkap, kerugian mencapai Rp11 juta. Kasus penipuan ini terkait pencurian dan penyalahgunaan narkoba.

Polisi Gadungan Tipu Wanita, Korban Diberi Pil Ekstasi dan Disetubuhi
Polisi Gadungan Tipu Wanita, Korban Diberi Pil Ekstasi dan Disetubuhi

BaperaNews - Seorang wanita berinisial FY (41) menjadi korban penipuan oleh seorang polisi gadungan yang mengaku sebagai anggota kepolisian berpangkat Bripda. Pelaku, yang diketahui bernama Fadlurohman (23), ditangkap oleh petugas Satuan Reskrim Polresta Bandar Lampung di rumahnya yang terletak di Jalan Ikan Kembung, Teluk Betung Selatan, pada Kamis (24/10) malam.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Mukhamad Hendrik Apriliyanto, menjelaskan bahwa FY mengenal pelaku melalui aplikasi kencan. Dalam interaksi mereka, Fadlurohman mengaku sebagai Bripda Rifaldi dan menggunakan foto dirinya mengenakan seragam polisi yang telah diedit dari internet. Setelah berkomunikasi intensif selama satu bulan via WhatsApp, FY kemudian berkunjung ke Bandar Lampung untuk keperluan pekerjaan.

Setibanya di Bandar Lampung, pelaku menawarkan bantuan untuk mencarikan penginapan dan membantu kebutuhan operasional selama di kota tersebut. FY kemudian menginap di sebuah penginapan yang terletak di Jalan Pangeran Emir M Nur, Teluk Betung Selatan, mulai tanggal 19 Oktober 2024. Selama di penginapan, Fadlurohman menghampiri FY dan memberikan pil yang katanya untuk menjaga kebugaran tubuh. Namun, pil yang diberikan ternyata adalah pil ekstasi. Baca Juga: Kenal Lewat Aplikasi Kencan, Polisi Gadungan Peras Wanita hingga Rp165 Juta

Setelah mengonsumsi pil tersebut, FY merasa pusing dan tidak sadarkan diri. Dalam keadaan tidak berdaya, Fadlurohman kemudian menyetubuhi korban di dalam kamar penginapan.

Tidak hanya itu, pelaku juga berkolaborasi dengan seorang rekannya berinisial MI yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) untuk mencuri barang berharga milik FY.

Saat itu, MI datang menjemput Fadlurohman dan mengajak FY untuk pindah ke kamar di lantai tiga penginapan dengan alasan MI sedang mengerjakan sesuatu dan tidak bisa diganggu.

Begitu berpindah, FY terbangun dan menyadari bahwa ponsel dan uang tunai miliknya telah hilang. Korban baru menyadari bahwa sejumlah uang di rekening belanja online-nya juga telah ditransfer ke rekening milik MI.

Akibat tindakan keji tersebut, FY mengalami kerugian yang cukup besar, yakni kehilangan satu unit handphone merek Redmi, uang tunai sebesar Rp3 juta, dan saldo rekening sebesar Rp8 juta.

Fadlurohman ternyata adalah seorang residivis yang baru saja menyelesaikan hukuman penjara selama empat tahun terkait kasus narkoba. Dengan bukti dan keterangan yang ada, pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini masih melakukan pengejaran terhadap MI, rekan Fadlurohman yang diduga memberikan pil ekstasi kepada korban. "MI saat ini masih kita lakukan pengejaran, dia juga yang memberikan pil ekstasi kepada pelaku untuk dikonsumsi oleh korban," ujar Hendrik. Baca Juga: Modus Sebagai Barang Bukti, Polisi Gadungan Curi Motor dan Ponsel Warga di Tangsel