Kenal Lewat Aplikasi Kencan, Polisi Gadungan Peras Wanita hingga Rp165 Juta

Pria berusia 26 tahun memanfaatkan aplikasi kencan Tinder untuk menipu seorang wanita di Kabupaten Bandung dengan mengaku sebagai polisi. Baca beritanya di sini!

Kenal Lewat Aplikasi Kencan, Polisi Gadungan Peras Wanita hingga Rp165 Juta
Kenal Lewat Aplikasi Kencan, Polisi Gadungan Peras Wanita hingga Rp165 Juta. Gambar: Kolase Tangkapan Layar X/@Pai_C1

BaperaNews - Seorang pria berusia 26 tahun, David Heydar Pratama, terjerat kasus penipuan setelah nekat menipu seorang wanita di Kabupaten Bandung hingga merugikan korban sebesar Rp165 juta.

Pria tersebut berpura-pura sebagai anggota polisi berpangkat AKP dengan menggunakan aplikasi pencari jodoh, Tinder, dan mengenalkan diri dengan nama samaran Antonius Felix Rompas.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono, menjelaskan bahwa modus operandi David dimulai dari aplikasi Tinder, di mana ia mengaku sebagai anggota kepolisian yang berdinas di Bareskrim Polri.

Komunikasi antara David dan korban kemudian berlanjut di WhatsApp, di mana David, yang mengaku bernama Antonius Felix Rompas dan berpangkat AKP, meminjam uang kepada korban sebanyak dua kali dengan total Rp130 juta.

"Setelah dipinjamkan uang kedua kali tersebut, ternyata tersangka tidak bisa dihubungi kembali. Sehingga pelapor melapor ke Polsek Regol, dan tim dari Polsek Regol berhasil menangkap tersangka tersebut," jelas Budi Sartono.

Ironisnya, setelah berhasil menipu korban, David menggunakan uang tersebut untuk bermain judi slot sehingga kerugian yang dialami oleh korban mencapai Rp165 juta. Polisi menduga bahwa aksi penipuan yang dilakukan David sudah lebih dari sekali, termasuk di wilayah Sukabumi, Jawa Barat.

"Pengakuannya dari bulan Desember (sudah melakukan aksi penipuan). Nanti pendalamannya kita akan cek ke Kapolres Sukabumi apakah ada laporan dan sebagainya," pungkas Budi Sartono.

Baca Juga: Siswa SMP Jadi Polisi Gadungan di Sulteng Berakhir Diringkus Polisi

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk seragam polisi, pin Reserse, hingga korek api berbentuk senjata api. David dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman selama 4 tahun kurungan penjara.

Budi Sartono menegaskan bahwa pelaku menggunakan modus seragam polisi lengkap dengan atribut dan tanda pangkat untuk meningkatkan tingkat kepercayaan korban.

"Modus operandi yang bersangkutan kenal dari aplikasi Tinder dengan korban dan mengaku sebagai anggota kepolisian bernama Antonius Felix Rompas dengan pangkat AKP dan berdinas di Bareskrim Polri," ujarnya.

Penangkapan polisi gadungan di Bandung ini bermula dari laporan korban ke Polsek Regol setelah menyadari bahwa ia telah ditipu oleh David. Kombes Budi Sartono menjelaskan bahwa korban akhirnya memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut ketika David menghilang dan tidak memberikan kabar setelah uang dipinjamkan.

Tim dari Polsek Regol berhasil melacak keberadaan David dan menangkapnya di tempat kosnya di Situ Dago, Kota Bandung pada tanggal Selasa (5/3). Budi Sartono menambahkan bahwa penipuan yang dilakukan oleh David tergolong cermat, dengan memanfaatkan aplikasi kencan online sebagai medium awal untuk mengenali dan mendekati korban.

Usai berhasil memperoleh uang dari korban, David Heydar Pratama, polisi gadungan ini tidak hanya menggunakan uang tersebut untuk kebutuhan hidup, tetapi juga untuk bermain judi slot. 

"Uangnya digunakan untuk gaya hidup. Ada yang digunakan untuk beli sesuatu dan ada juga yang untuk main judi slot dari uang tersebut, sehingga kerugian yang dialami oleh korban kurang lebih Rp165 juta," ujar Budi Sartono.

Baca Juga: Jadi Debt Collector Gadungan, Pria di Depok Curi Data Hingga Jual Motor Sitaan