33 Kampus Diduga Terlibat TPPO Modus Magang di Jerman, 1.047 Mahasiswa jadi Korban

Kasus modus magang di Jerman menggemparkan, melibatkan 33 universitas di Indonesia dan menjerat 1.047 mahasiswa sebagai korban. Baca selengkapnya di sini!

33 Kampus Diduga Terlibat TPPO Modus Magang di Jerman, 1.047 Mahasiswa jadi Korban
33 Kampus Diduga Terlibat TPPO Modus Magang di Jerman, 1.047 Mahasiswa jadi Korban. Gambar : unsplash.com/Dok. Papaioannou Kostas

BaperaNews - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengungkapkan kasus perdagangan orang (TPPO) dengan modus magang di Jerman, yang melibatkan 33 universitas di Indonesia dan menjerat 1.047 mahasiswa sebagai korban.

Kasus modus Magang di Jerman ini terkuak setelah laporan dari KBRI Jerman mengenai empat mahasiswa yang menjadi korban program modus magang ilegal ini.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (20/3), menyampaikan bahwa modus magang ilegal ini berawal dari tawaran program kepada mahasiswa yang seharusnya mengarah pada pengalaman magang di Jerman, namun pada kenyataannya mereka dieksploitasi sebagai buruh.

"Para mahasiswa mendapatkan sosialisasi dari PT. CVGEN dan PT. SHB, dengan biaya pendaftaran mencapai Rp 2,5 juta," ungkap Djuhandhani.

PT. SHB mengklaim program ini termasuk dalam Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) Kementerian Pendidikan, namun pada kenyataannya tidak terdaftar dalam program tersebut.

Menurut Djuhandhani, PT. SHB menjalin kerja sama dengan universitas, dengan menjanjikan program magang dapat dikonversikan ke 20 SKS. Namun, perusahaan tersebut tidak terdaftar sebagai perekrut tenaga kerja di Kementerian Ketenagakerjaan.

"Para mahasiswa ini direkrut secara nonprosedural sehingga mengakibatkan mahasiswa tereksploitasi," ungkapnya.

Baca Juga: Bocah Kelas 2 SMP di Kediri Diduga Nipu Rp700 Juta, Orang Tua: Demi Psikis Anak

"Mereka dipekerjakan layaknya buruh di Jerman," tambahnya.

Kasus ini melibatkan lima tersangka, dua di antaranya berada di Jerman. Para tersangka diidentifikasi sebagai ER alias EW (39), A alias AE (37), AJ (52), SS (65), dan MZ (60). Mereka dijerat dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO dan Pasal 81 UU No 17 Tahun 2017 tentang pelindungan pekerja migran Indonesia.

"Kami berkoordinasi dengan pihak Divhubinter dan KBRI Jerman untuk penanganan terhadap 2 tersangka tersebut," ungkap Djuhandhani.

Kasus ini memberikan peringatan serius bagi mahasiswa dan pihak-pihak terkait dalam menerima tawaran program magang yang tidak jelas legalitasnya. Modus magang di Jerman menjadi perhatian publik karena menimbulkan kerugian besar bagi mahasiswa yang seharusnya meraih pengalaman positif.

Dalam penanganan kasus ini, Polri bekerja keras untuk memberikan keadilan bagi para korban dan menindak tegas pelaku ilegal. Masyarakat diimbau untuk lebih waspada dan memeriksa legalitas program magang sebelum menerima tawaran tersebut.

"Dengan mengungkap kasus ini, kami berharap dapat memberikan peringatan kepada seluruh pihak terkait untuk tidak terlibat dalam modus magang ilegal yang merugikan banyak pihak," tutup Djuhandhani.

Baca Juga: Lolly Diduga Lakukan Penipuan Endorsement, hingga Ngeluh Uang Sering Dipakai Pacar