Ayah yang Jual Bayi Seharga Rp15 Juta Ternyata untuk Main Judi Online
Seorang ayah di Tangerang yang tega menjual bayinya seharga Rp15 juta ternyata menggunakan uangnya untuk bermain judi online.
BaperaNews - Seorang pria berinisial RA (36) ditangkap oleh Polres Metro Tangerang Kota setelah kedapatan menjual bayi kandungnya yang berusia 11 bulan.
RA menjual bayi tersebut kepada pasangan suami istri berinisial HK (32) dan MON (30) seharga Rp 15 juta. Uang hasil penjualan itu digunakan oleh RA untuk bermain judi online.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol David Kanitero, pada Sabtu (5/10/2024) menjelaskan bahwa kasus ini terbongkar setelah istri RA, berinisial RD, kembali dari Kalimantan dan mendapati anaknya telah dijual.
"Ibu bayi, RD, baru saja pulang dari perantauan dan mendapati anaknya sudah tidak ada. Setelah didesak, RA mengakui telah menjual anak mereka seharga Rp 15 juta," ujar David.
Penjualan bayi tersebut dilakukan pada 20 Agustus 2024, saat RD sedang bekerja di Kalimantan.
Menurut keterangan dari pihak kepolisian, RA menjual anaknya karena alasan ekonomi, namun sebagian besar uang tersebut dihabiskan untuk judi online dalam waktu satu minggu.
"Uangnya sebagian besar habis untuk judi online, dalam seminggu habis," tambah David.
Pasangan suami istri pembeli bayi, HK dan MON, juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka mengaku membeli bayi tersebut karena belum memiliki anak setelah 10 tahun menikah.
MON bahkan sempat memposting di media sosial, mencari anak balita untuk diadopsi atau dibeli.
"MON memposting di Facebook mengenai keinginan mereka untuk membeli anak balita," jelas Kompol David.
Baca Juga : Ibu di Tangerang Kembali Bertemu Anaknya Usai Dijual Suami Seharga Rp15 Juta
RA yang melihat postingan tersebut langsung menghubungi MON dan menawarkan untuk menjual bayinya.
Pertemuan antara RA dan pasangan HK serta MON terjadi di tepi Kali Cisadane, Kecamatan Sukasari, Tangerang, di mana transaksi penyerahan bayi dilakukan.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, menjelaskan bahwa RA, HK, dan MON ditangkap dalam waktu yang berbeda.
RA ditangkap terlebih dahulu pada Selasa (1/10), sedangkan pasangan suami istri tersebut diamankan dua hari kemudian pada Kamis (3/10).
Atas perbuatannya, ketiga tersangka kini dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Polisi menegaskan bahwa kasus ini menjadi peringatan keras terhadap tindakan eksploitasi anak, termasuk penjualan untuk alasan ekonomi ataupun kesenangan pribadi seperti berjudi.
Kasus ayah jual bayi ini telah memicu keprihatinan di tengah masyarakat, terutama terkait dengan maraknya kasus penjualan bayi dan meningkatnya angka ketergantungan terhadap judi online.
Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan melaporkan segala bentuk kejahatan yang melibatkan anak di bawah umur.
Baca Juga : Update Terbaru Kasus Pencabulan di Panti Asuhan Tangerang, Pemilik dan Pengurus Ditangkap!