Ibu di Tangerang Kembali Bertemu Anaknya Usai Dijual Suami Seharga Rp15 Juta
Seorang ibu di Tangerang, akhirnya bisa bertemu anaknya yang masih berusia 11 bulan setelah sang suami, menjual bayi tersebut seharga Rp15 juta.
BaperaNews - Seorang ibu di Tangerang, RD, akhirnya bisa kembali bertemu dengan anaknya yang berusia 11 bulan setelah sang suami, RA, menjual bayi tersebut seharga Rp15 juta.
Pertemuan haru ini terjadi di Mapolres Metro Tangerang Kota pada Jumat (4/10), setelah satu bulan RD berada dalam kecemasan mencari keberadaan anaknya.
RD tak dapat menahan tangis saat bertemu dengan bayinya yang telah dijual oleh suaminya sendiri kepada pasangan suami istri (pasutri) HK (32) dan MON (30).
Dalam pertemuan tersebut, RD mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian yang telah membantu menemukan dan memulangkan anaknya.
"Saya berterima kasih banyak kepada Bapak Kapolres Metro Tangerang Kota dan Bapak Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota yang telah membantu saya menemukan anak saya," ujar RD.
RD melaporkan kehilangan anaknya pada 30 September 2024. Setelah menerima laporan tersebut, pihak kepolisian bergerak cepat untuk menyelidiki kasus ini.
Hasilnya, bayi dijual tersebut berhasil ditemukan dalam keadaan sehat pada 3 Oktober 2024, hanya tiga hari setelah laporan diterima.
"Prosesnya begitu cepat. Saya melapor tanggal 30 September dan pada malam hari ini anak saya sudah ditemukan. Saya sangat berterima kasih kepada semua pihak yang telah membantu saya dan keluarga," ujar RD.
RA, yang merupakan ayah kandung bayi tersebut, diduga kuat menjual anaknya kepada HK dan MON seharga Rp15 juta.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho, menjelaskan bahwa RA menjual bayinya setelah melihat postingan dari MON di akun Facebook.
Dalam unggahannya, MON mengungkapkan keinginannya untuk membeli seorang anak balita.
Baca Juga : Dean Desvi Laporkan 3 Pimpinan Panti Asuhan di Tangerang Terkait Dugaan Pelecehan Seksual
"Menurut tersangka RA, dia menjual bayinya seharga Rp15 juta kepada pasangan suami istri HK dan MON," ujar Kombes Zain.
Setelah mencapai kesepakatan melalui komunikasi di media sosial, RA dan pasutri tersebut bertemu di pinggir Kali Cisadane, Sukasari, Kota Tangerang. Pada pertemuan tersebut, RA menyerahkan bayinya kepada HK dan MON.
Pasutri tersebut mengaku nekat membeli bayi itu karena telah lama menginginkan anak, namun belum memiliki keturunan setelah satu tahun menikah.
"HK dan MON mengatakan bahwa mereka sudah menikah selama satu tahun dan baru sebulan datang dari NTT, namun belum dikaruniai anak," tambah Zain.
Polisi bergerak cepat menangkap para pelaku setelah menerima laporan dari RD. RA, ayah yang menjual bayinya, ditangkap terlebih dahulu pada 1 Oktober 2024. Selanjutnya, polisi menangkap pasutri HK dan MON pada 3 Oktober 2024.
Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan di Polres Metro Tangerang Kota dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Saat ini, ketiga pelaku sudah ditahan dan sedang menjalani proses hukum," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol David Kanitero.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, yang mengatur sanksi berat bagi pelaku eksploitasi anak. Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman penjara hingga 15 tahun.
Penangkapan ketiga tersangka dalam kasus ayah jual bayi ini menjadi bagian dari upaya serius pihak kepolisian dalam melindungi hak-hak anak dan menindak tegas segala bentuk kejahatan yang melibatkan anak-anak.
RD, ibu dari bayi tersebut, menyampaikan apresiasi mendalam atas tindakan cepat dari Kapolres Metro Tangerang Kota dan jajarannya.
Dia mengakui bahwa tanpa bantuan pihak kepolisian, dirinya mungkin tidak akan dapat menemukan anaknya.
"Saya tidak tahu anak saya sekarang ada di mana tanpa bantuan dari Bapak Kapolres dan Bapak Kasat Reskrim," ungkap RD dengan suara bergetar.
Baca Juga : Update Terbaru Kasus Pencabulan di Panti Asuhan Tangerang, Pemilik dan Pengurus Ditangkap!