Tunawisma Dikeroyok Bapak dan Anak Hingga Meninggal
Baca kronologi dan motif di balik penganiayaan tragis seorang tunawisma di Palembang. Simak selengkapnya!
BaperaNews - Seorang tunawisma dikroyok ditemukan meninggal dunia di depan ruko kota Palembang, Sumatera Selatan pada hari Jumat (30/6). Dari hasil penyelidikan, tunawisma dianiaya bernama Gon (40) tersebut dianiaya oleh 3 orang.
Peristiwa penganiayaan terjadi di Jalan Segaran Pangeran Kelurahan 14 Ilir Kecamatan IT I, Palembang pukul 14.00. 2 diantara 3 pelaku ialah ayah dan anak berinisial AR (35) dan RF (16). AR dan RF telah ditangkap aparat kepolisian, 1 pelaku lain bernama Pepen masih buron.
Pihak kepolisian mengungkap motif dan kronologi tunawisma di Palembang dianiaya hingga tewas yang dilakukan ketiga pelaku hingga membuat korban tunawisma tewas.
Kejadian tunawisma tewas bermula karena RF sakit hati. RF dan adik perempuannya pernah disiram air bekas cat oleh korban. RF bertanya kenapa korban melakukan hal itu padanya dan adiknya, namun korban justru mengejarnya. RF dan adiknya pun melaporkan apa yang mereka alami kepada orang tuanya.
“Jadi awalnya pelaku RF ini sakit hati dia dan adiknya disiram air bekas cat oleh korban. Korban tidak menjawab alasannya dengan jelas ketika ditanya, justru korban mengejar pelaku RF dan adiknya. Mereka lantas laporkan hal ini pada orang tuanya, dan bertemulah mereka di lokasi kejadian. Lalu mereka langsung lakukan pembalasan dengan cara memukul korban pakai besi” terang Kapolrestabes Palembang Kombes Haryanto.
Baca Juga : Terciduk! Seorang Pengemis Buta Pulang Naik Mobil Mewah Usai Minta-Minta
Pukulan dari besi itulah yang membuat korban meninggal dunia sebab pukulan mengenai kepala korban. Korban jatuh tidak berdaya dan ditinggalkan pelaku begitu saja.
“Itulah yang membuat korban meninggal dunia karena dipukul pakai besi di bagian kepalanya. 2 dari 3 pelaku sudah kami amankan di rumahnya” lanjutnya.
RF dan AR ditangkap kurang dari 1x24 jam setelah kejadian penganiayaan. Sedangkan 1 orang lainnya belum ditangkap. Pepen yang masih buron ialah teman dari kedua pelaku.
“Identitas pelaku yang belum ditangkap sudah kita ketahui, tinggal kita lakukan penangkapan saja” pungkas Haryanto.
Para pelaku pembunuhan dikenakan jeratan Pasal 351 tentang penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia dan Pasal 170 tentang penyerangan secara bersama-sama atau pengeroyokan.
Ketika menangkap pelaku, polisi turut amankan barang bukti berupa 1 helai baju yang dipakai pelaku, 1 buah topi yang dipakai pelaku, dan 1 unit R2 yang dipakai pelaku untuk menganiaya yang terekam dalam CCTV di sekitar lokasi tunawisma tewas.
Baca Juga : Bocah SD di Medan Tewas Dianiaya Senior