Ojol di Makassar Ditangkap Usai Kuras ATM Korban Berisi Rp36 Juta

Seorang driver ojol di Sulawesi Selatan ditangkap setelah mencuri uang Rp36 juta dari ATM milik seorang wanita.

Ojol di Makassar Ditangkap Usai Kuras ATM Korban Berisi Rp36 Juta
Ojol di Makassar Ditangkap Usai Kuras ATM Korban Berisi Rp36 Juta. Gambar : Dok. sulsel.idntimes.com

BaperaNews - Seorang driver ojek online (ojol) bernama Seprianus Palebangan (33) ditangkap oleh pihak kepolisian setelah diduga terlibat dalam pencurian uang sebesar Rp36 juta dari ATM milik seorang wanita berinisial NU (25) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Kejadian ini bermula ketika korban kehilangan dompetnya, yang kemudian ditemukan oleh pelaku dan digunakan untuk menguras isi ATM korban.

Insiden pencurian ini terjadi pada Selasa (17/9), saat NU melaporkan kehilangan dompet di wilayah Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar. Di dalam dompet tersebut terdapat kartu ATM dan KTP milik korban.

Pelaku, yang bekerja sebagai driver ojol, menemukan dompet tersebut dan memanfaatkan kesempatan ini untuk mencuri uang dari ATM korban. Ia menggunakan informasi tanggal lahir NU yang tercantum di KTP sebagai PIN kartu ATM.

Setelah menyadari saldo rekeningnya berkurang, NU mendatangi bank untuk mengganti kartu ATM pada Kamis (19/9).

Saat memeriksa saldo, korban terkejut karena sejumlah uang telah hilang melalui beberapa transaksi. Ia kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Biringkanaya untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Setelah menerima laporan dari NU, tim Resmob Polsek Biringkanaya langsung melakukan penyelidikan. Dari rekaman CCTV dan analisis lokasi transaksi, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku.

Seprianus Palebangan ditangkap di sebuah SPBU di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Pai, Kecamatan Biringkanaya, pada Minggu (13/10).

Baca Juga : 2 Pelaku Pencurian 5 Ekor Kuda di Sumba Timur Ditangkap, 4 Pelaku Masih Buron!

Kanit Reskrim Polsek Biringkanaya, Iptu Suryadi Syamal, mengungkapkan bahwa pelaku dengan mudah mengakses rekening korban karena kartu ATM menggunakan tanggal lahir sebagai PIN.

"Pelaku mengakui telah melakukan pencurian dan menarik uang dari ATM korban untuk kebutuhan pribadinya," jelas Suryadi.

Seprianus Palebangan mengakui perbuatannya. Ia menggunakan kartu ATM milik NU untuk menarik uang sebanyak tiga kali dari beberapa mesin ATM BRILINK.

Total uang yang berhasil ditarik mencapai Rp36 juta, yang dipakai untuk berbagai keperluan pribadi, termasuk menebus BPKB motor, menebus cincin, dan membayar sewa rumah.

"Menurut pengakuan pelaku, uang Rp36 juta digunakan untuk keperluan pribadi seperti menebus BPKB motor, menebus cincin, dan membayar kontrakan," tambah Suryadi. Aksi pencurian ini dilakukan secara bertahap hingga seluruh saldo di rekening korban habis.

Atas perbuatannya, Seprianus Palebangan dijerat pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian, yang dapat dikenai hukuman penjara hingga lima tahun. Saat ini, pelaku telah ditahan di Polsek Biringkanaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Dengan bukti yang cukup dan pengakuan pelaku, ia dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," jelas Suryadi.

Pihak kepolisian juga masih melakukan penyelidikan untuk memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat dalam kasus ini.

Baca Juga : Tim Atlet Bulu Tangkis Asal Indonesia jadi Korban Pencurian di Paris, Uang Total Rp950 Juta Hilang