2 Pelaku Pencurian 5 Ekor Kuda di Sumba Timur Ditangkap, 4 Pelaku Masih Buron!
Kepolisian Sumba Timur berhasil menangkap dua pria terkait kasus pencurian lima ekor kuda di Desa Tana Rara. Pelaku ditangkap setelah penyelidikan dan upaya pencarian.
BaperaNews - Aparat Kepolisian Resor Sumba Timur berhasil menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam kasus pencurian kuda di Desa Tana Rara, Kecamatan Lewa, Kabupaten Sumba Timur.
Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan mengenai hilangnya lima ekor kuda milik HT pada 19 Agustus 2024.
Kepala Polres Sumba Timur, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Jacky T Umbu Kaledi, menjelaskan bahwa kejadian pencurian ini diduga terjadi pada malam hari, tepatnya pada 17 Agustus 2024 sekitar pukul 23.00 WITA.
Saat itu, dua saksi, DD dan SH, yang merupakan pengembala ternak, melepaskan kuda-kuda tersebut untuk mencari makan. Namun, keesokan harinya, saat hendak memasukkan kuda-kuda itu ke kandang, mereka menemukan bahwa lima ekor kuda, terdiri dari tiga betina induk dan dua anak kuda, telah hilang.
Menurut Jacky, upaya pencarian yang dilakukan oleh saksi tidak membuahkan hasil. Mereka hanya menemukan jejak yang mengarah ke rumah salah satu warga.
Melihat situasi ini, Polsek Lewa langsung melakukan penyelidikan, dan dalam waktu singkat, mengumpulkan informasi yang diperlukan untuk melacak keberadaan kuda-kuda yang hilang tersebut.
Proses penyelidikan melibatkan aparat Polres Sumba Timur yang bekerja sama dengan Polres Sumba Barat. Tim gabungan berhasil menemukan dua kuda di wilayah Labariri, yang terletak di perbatasan antara Kabupaten Sumba Tengah dan Kabupaten Sumba Barat.
Baca Juga: Perampok di Pageralang Diamuk Warga hingga Operasi Usai Keciduk Mencuri
Dari informasi yang diperoleh, diketahui bahwa kedua kuda tersebut sebelumnya berada di bawah penguasaan dua orang pelaku, yaitu LP alias BA dan TBD alias T, yang merupakan warga Desa Manurara.
Setelah melakukan interogasi terhadap saksi-saksi, aparat berhasil menangkap dua pelaku pencurian, yaitu RR alias R (48) dan YDT alias M (40).
Penangkapan RR dilakukan pada 6 Oktober 2024 saat ia berusaha melarikan diri melalui jalur laut. Sementara YDT ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya pada 7 Oktober 2024.
Dari hasil penangkapan tersebut, aparat berhasil mengamankan barang bukti berupa dua ekor kuda, dua bilah parang Sumba, dan empat unit handphone.
Kedua pelaku kini ditahan di Rumah Tahanan Negara Polres Sumba Timur dan disangkakan melakukan tindak pidana pencurian sesuai dengan Pasal 363 ayat (1) ke-1 dan ke-4 KUHP yang mengancam mereka dengan hukuman penjara hingga tujuh tahun.
Kapolres Sumba Timur, Jacky Umbu, juga menyampaikan bahwa pihaknya masih memburu pelaku lain yang terlibat dalam jaringan pencurian kuda ini.
Ia meminta masyarakat untuk memberikan informasi terkait para pelaku yang masih buron, yaitu TBD alias T, LP alias BA, serta dua pelaku lainnya, L alias BS dan A.
Baca Juga: Terekam CCTV, Sejoli di Bekasi Diduga Curi Motor di Perumahan Warga