Pegawai Ditjen Pajak jadi Pelaku KDRT, DJP Buka Suara
Kasus kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh pegawai DJP viral di media sosial. DJP merespons dengan langkah hukum dan pembinaan.
BaperaNews - Baru-baru ini, media sosial diramaikan oleh sebuah video yang memperlihatkan tindakan KDRT yang diduga dilakukan oleh seorang pegawai instansi pemerintahan.
Kasus ini menjadi sorotan publik setelah video tersebut diunggah ke platform Instagram, di mana pelaku ditandai sebagai pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Hal ini memicu reaksi luas, termasuk dari pihak DJP sendiri.
Direktorat Jenderal Pajak tidak tinggal diam terhadap laporan yang berkembang. Melalui keterangan resminya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menjelaskan bahwa masalah ini sudah dilaporkan dan sedang ditangani oleh aparatur penegak hukum.
"Atas perselisihan yang terjadi murni merupakan permasalahan rumah tangga yang saat ini sudah dilaporkan dan ditangani oleh Aparatur Penegak Hukum," ujar Dwi dalam pernyataannya yang dikutip pada Senin (19/8).
Dwi Astuti juga menambahkan bahwa DJP telah melakukan pembinaan terhadap pegawai yang bersangkutan sesuai dengan peraturan kepegawaian yang berlaku.
"DJP telah melakukan pembinaan kepada pegawai bersangkutan sesuai dengan peraturan kepegawaian yang berlaku. DJP menghormati proses hukum berlaku serta berkomitmen mendukung proses hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.
Hal ini menegaskan bahwa DJP menghormati proses hukum dan berkomitmen untuk mendukung penyelesaian kasus KDRT pegawai DJP ini sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga: Kasus KDRT Terjadi Lagi, Suami Aniaya Istri, Disundut Rokok hingga Tusukan Gunting
Sebagai instansi pemerintah yang memiliki tanggung jawab besar dalam pengumpulan penerimaan negara melalui pajak, DJP menekankan bahwa pihaknya tidak mentoleransi segala bentuk pelanggaran yang bertentangan dengan kode etik, nilai-nilai kemanusiaan, serta peraturan perundang-undangan.
Dwi Astuti menjelaskan bahwa DJP sangat menghargai perhatian masyarakat dalam menjaga integritas instansi ini.
"DJP tidak mentoleransi seluruh perbuatan yang melanggar kode etik, nilai-nilai kemanusiaan, serta peraturan perundang-undangan," tegasnya.
Dalam upaya menjaga transparansi dan akuntabilitas, DJP juga membuka kanal pengaduan bagi masyarakat yang ingin melaporkan pelanggaran yang dilakukan oleh pegawai DJP.
Masyarakat dapat mengajukan laporan melalui berbagai saluran seperti Kringpajak 1500200, surel ke [email protected], situs pengaduan.pajak.go.id, dan situs wise.kemenkeu.go.id.
Video viral di media sosial tersebut menunjukkan adegan kekerasan yang sangat memprihatinkan. Berdasarkan rekaman CCTV, terlihat pelaku yang merupakan suami melakukan kekerasan fisik terhadap istrinya.
Beberapa tindakan yang terekam di video tersebut antara lain pelaku menendang kepala korban, melempar gelas ke arah kepala korban, dan memukul tangan korban berkali-kali sehingga membuat situasi ini semakin memilukan adalah fakta bahwa kekerasan tersebut terjadi di hadapan anak mereka yang masih balita.
Dalam pernyataan resminya, DJP menegaskan bahwa pihaknya mendukung penuh proses hukum yang berjalan.
DJP juga menyatakan bahwa pihaknya telah memberikan pembinaan kepada pegawai terkait, sesuai dengan peraturan yang berlaku. Namun, hingga saat ini, status kepegawaian dari pelaku KDRT masih belum dijelaskan secara rinci oleh DJP.
Baca Juga: Wanita di Jaksel Diduga jadi Korban KDRT Suaminya, Ditendang dan Dianiaya Saat Gendong Bayi 8 Bulan