MK Ubah Persyaratan Pilkada, Parpol Tanpa Kursi DPRD Bisa Usung Cagub
Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa partai politik tanpa kursi DPRD dapat mengajukan calon kepala daerah dalam Pilkada 2024.
BaperaNews - Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan untuk Pilkada 2024. Dalam putusan terbarunya, MK memutuskan bahwa partai politik atau gabungan partai politik yang menjadi peserta Pemilihan Umum (Pemilu) dapat mengajukan calon kepala daerah, meskipun mereka tidak memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Keputusan ini diambil sebagai tanggapan terhadap gugatan yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora, yang merasa dirugikan oleh aturan yang ada sebelumnya.
Keputusan ini diambil pada tanggal 20 Agustus 2024, di mana hakim Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap Undang-Undang (UU) Pilkada. Gugatan ini terfokus pada Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada, yang menurut MK dinyatakan inkonstitusional.
Pasal ini sebelumnya mengatur bahwa partai politik atau gabungan partai politik hanya dapat mengusulkan pasangan calon jika memperoleh paling sedikit 25% dari akumulasi perolehan suara sah, dan ketentuan ini hanya berlaku untuk partai yang memiliki kursi di DPRD.
Namun, MK menilai bahwa aturan ini tidak adil bagi partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD, tetapi tetap memiliki dukungan publik yang signifikan.
Dalam pertimbangannya, MK tidak hanya menyatakan Pasal 40 ayat (3) sebagai inkonstitusional, tetapi juga mengubah isi Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada. Perubahan ini menyangkut persyaratan bagi partai politik atau gabungan partai politik dalam mengusulkan calon gubernur, calon wakil gubernur, calon bupati, dan calon wali kota.
Baca Juga: Jika Tanpa Ridwan Kamil, Dedi Mulyadi Dipastikan Paling Teratas di Pilkada Jabar
Berikut adalah ringkasan dari perubahan yang dibuat oleh MK:
Untuk Mengusulkan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur:
- Provinsi dengan jumlah penduduk sampai dengan 2 juta jiwa: partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh suara sah minimal 10%.
- Provinsi dengan jumlah penduduk 2 hingga 6 juta jiwa: partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh suara sah minimal 8,5%.
- Provinsi dengan jumlah penduduk 6 hingga 12 juta jiwa: partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh suara sah minimal 7,5%.
- Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 12 juta jiwa: partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh suara sah minimal 6,5%.
Untuk Mengusulkan Calon Bupati dan Wakil Bupati serta Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota:
- Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 250 ribu jiwa: partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh suara sah minimal 10%.
- Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk 250 hingga 500 ribu jiwa: partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh suara sah minimal 8,5%.
- Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk 500 ribu hingga 1 juta jiwa: partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh suara sah minimal 7,5%.
- Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 1 juta jiwa: partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh suara sah minimal 6,5%.
Keputusan MK ini membawa implikasi besar bagi partai-partai politik di Indonesia, terutama bagi mereka yang belum memiliki kursi di DPRD.
Dengan adanya keputusan ini, partai-partai tersebut memiliki kesempatan lebih besar untuk mencalonkan kadernya sebagai kepala daerah, asalkan mereka memenuhi persyaratan jumlah suara sah yang telah ditentukan.
Selain itu, keputusan ini juga diharapkan dapat membuka ruang bagi lebih banyak partai politik untuk berpartisipasi aktif dalam Pilkada, yang pada akhirnya dapat memperkaya proses demokrasi di Indonesia.
Baca Juga: KPU Jakarta Buka Suara Perihal Dugaan Pencatutan NIK Warga Jakarta Dukung Dharma-Kun di Pilkada