KPU Jakarta Buka Suara Perihal Dugaan Pencatutan NIK Warga Jakarta Dukung Dharma-Kun di Pilkada
Ketua Bidang Teknis KPU Jakarta, Dody Wijaya, menjelaskan dugaan pencatutan NIK dalam dukungan Pilgub Jakarta 2024 dan langkah yang akan diambil untuk menindaklanjuti masalah tersebut.
BaperaNews - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta menanggapi dugaan pencatutan Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga Jakarta untuk mendukung pasangan calon independen Dharma Pongrekun dan Kun Wardana dalam Pemilihan Gubernur atau Pilgub Jakarta 2024.
Ketua Bidang Teknis Penyelenggara KPU Jakarta, Dody Wijaya, menyatakan bahwa pihaknya telah menemukan adanya pencampuran data verifikasi administrasi dan faktual yang mengakibatkan munculnya NIK warga dalam daftar dukungan meskipun mereka tidak pernah memberikan persetujuan.
Dody menjelaskan bahwa data yang muncul di laman infopemilu KPU merupakan gabungan antara data yang lolos verifikasi administrasi (vermin) dan verifikasi faktual (verfak).
"Jadi datanya itu tergabung ya, data verifikasi administrasi dengan verifikasi faktual. Ini yang kami berikan tadi masukan kepada KPU Pusat bahwa ini sebenarnya data yang tercatut sudah tidak memenuhi syarat (TMS)," ujar Dody saat ditemui di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Jumat (16/8).
Menurutnya, ada kasus di mana beberapa data NIK warga Jakarta lolos tahap verifikasi administrasi tetapi gagal pada tahap verifikasi faktual. Hal ini menyebabkan NIK tersebut tetap tercantum dalam sistem sebagai pendukung, padahal seharusnya tidak memenuhi syarat.
Baca Juga: Dugaan KTP Dicatut untuk Dukung Dharma-Kun Bikin Heboh, Netizen: Ini Lancang
Menanggapi temuan ini, Dody mengaku telah mengusulkan kepada KPU Pusat agar data yang ditampilkan di laman infopemilu hanya mencakup data yang telah lolos kedua tahap verifikasi tersebut.
"Kami sudah berikan masukan ke KPU Pusat agar data yang muncul di infopemilu hanya mencantumkan data yang sudah lolos verifikasi administrasi dan faktual saja," imbuhnya.
Terkait dengan dugaan pencatutan NIK, Dody menjelaskan bahwa dalam proses verifikasi administrasi, KPU menyatakan data memenuhi syarat selama ada KTP dan pernyataan dukungan.
"Verifikasi administrasi, sepanjang ada KTP-nya, ada pernyataan dukungan, maka kami nyatakan memenuhi syarat dalam vermin," jelas Dody.
Dody juga menyatakan bahwa KPU Jakarta akan menunggu rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta untuk menindaklanjuti masalah ini.
"Jika nanti Bawaslu memberikan rekomendasi bahwa sejumlah data tidak memenuhi syarat, tentu kami akan tindaklanjuti," tegasnya.
Baca Juga: Dharma-Kun Lolos Pilkada Jakarta Jalur Independen, Tak Ambil Pusing Disebut Cagub Boneka