YouTuber Korea Selatan Ditangkap Polisi atas Kasus Konten Video Aborsi
Seorang YouTuber Korea Selatan viral setelah mengaku melakukan aborsi pada usia kehamilan 36 minggu.
BaperaNews - Pada bulan Juni lalu, seorang YouTuber asal Korea Selatan, yang identitasnya dirahasiakan oleh pihak kepolisian, mengunggah sebuah video yang kemudian viral.
Dalam video tersebut, sang YouTuber mengaku bahwa dirinya telah melakukan aborsi pada kehamilannya yang sudah mencapai usia 36 minggu.
Ia mengklaim bahwa dirinya baru menyadari kehamilannya pada tahap yang sangat terlambat, sehingga memutuskan untuk menggugurkan kandungannya.
Konten video ini sontak memicu kemarahan publik. Para netizen menganggap bahwa tindakan tersebut sangat tidak bermoral, terutama karena dilakukan pada usia kehamilan yang sudah sangat lanjut.
Tidak hanya itu, Kementerian Kesehatan Korea Selatan juga merespons dengan mendesak pihak kepolisian untuk segera melakukan penyelidikan mendalam atas kasus ini, mengingat aborsi pada tahap akhir kehamilan masih menjadi topik sensitif di negara tersebut.
Setelah video tersebut viral, pihak kepolisian Korea Selatan bergerak cepat. Pada Senin, (12/8), kepolisian mengumumkan bahwa mereka telah menahan YouTuber tersebut beserta kepala klinik medis yang diduga melakukan prosedur aborsi.
“Kami telah melakukan penahanan terhadap wanita tersebut bersama kepala klinik medis yang diduga melakukan prosedur tersebut sebagai tersangka," ungkap Badan Kepolisian Seoul yang dikutip dari AFP.
Baca Juga: YouTuber La Junta Ungkap MV Sal Priadi Contek Iklan John Lewis
Proses penahanan ini dilakukan setelah pihak kepolisian berhasil mengidentifikasi lokasi klinik di mana aborsi tersebut dilakukan melalui analisis video yang diunggah sang YouTuber.
Saat ini, penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap lebih banyak fakta mengenai kasus ini, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Korea Selatan memiliki sejarah panjang terkait regulasi aborsi. Hingga tahun 2019, aborsi di Korea Selatan masih diskriminalisasi secara luas, kecuali dalam kasus-kasus tertentu seperti pemerkosaan, inses, atau jika kesehatan ibu terancam.
Namun, pada tahun tersebut, Mahkamah Konstitusi Korea Selatan memutuskan bahwa Undang-Undang Tahun 1953 yang mengatur larangan aborsi bertentangan dengan konstitusi. Mahkamah kemudian memerintahkan agar undang-undang tersebut dicabut dan direvisi.
Meskipun Mahkamah Konstitusi telah memberikan batas waktu hingga akhir tahun 2020 untuk melakukan revisi, hingga saat ini, undang-undang baru yang mengatur aborsi belum selesai dibuat.
Hal ini menciptakan kekosongan hukum, di mana secara teknis tidak ada batasan jelas mengenai aborsi pada tahap akhir kehamilan. Meski begitu, pihak kepolisian masih memiliki kewenangan untuk menyelidiki kasus-kasus aborsi yang dianggap melanggar norma atau hukum yang ada.
Baca Juga: Wow! MrBeast Jadi YouTuber Pertama yang Raih 300 Juta Subscriber