Hakim Agung Sunarto Resmi Terpilih Jadi Ketua MA Periode 2024-2029

Hakim Agung Sunarto terpilih sebagai Ketua Mahkamah Agung (MA) periode 2024-2029, menggantikan Muhammad Syarifuddin yang akan pensiun pada 1 November 2024.

Hakim Agung Sunarto Resmi Terpilih Jadi Ketua MA Periode 2024-2029
Hakim Agung Sunarto Resmi Terpilih Jadi Ketua MA Periode 2024-2029. Gambar : Dok. Setpres Istana

BaperaNews - Mahkamah Agung (MA) secara resmi mengumumkan terpilihnya Hakim Agung Sunarto sebagai Ketua MA periode 2024-2029.

Pemilihan dilaksanakan pada Rabu (16/10) di Ruang Sidang Kusumaatmadja, Gedung MA, Jakarta Pusat, menggantikan Muhammad Syarifuddin, yang akan memasuki masa pensiun pada 1 November 2024.

Proses Pemilihan Ketua MA

Dalam proses pemilihan Ketua MA, empat calon mengajukan diri, yaitu Hakim Agung Haswandi, Soesilo, Sunarto, dan Yulius. Hasil pemungutan suara menunjukkan Sunarto memperoleh dukungan signifikan dengan meraih 30 suara dari total 42 suara sah.

Yulius berada di posisi kedua dengan 7 suara, disusul Haswandi dengan 4 suara, dan Soesilo dengan 1 suara. Terdapat 2 suara tidak sah, serta 1 suara abstain dari total 45 Hakim Agung yang hadir dalam sidang pemilihan.

Dengan hasil tersebut, Sunarto memenuhi syarat minimal 50%+1 suara untuk terpilih dalam satu putaran. Pemilihan dilakukan melalui voting dari para Hakim Agung yang memiliki hak suara.

Dari total 45 Hakim Agung yang hadir, 44 di antaranya menggunakan hak suara, sementara Ketua MA yang masih menjabat, Muhammad Syarifuddin, memilih untuk tidak memberikan suaranya.

Muhammad Syarifuddin, yang akan pensiun pada 1 November 2024, menyampaikan alasannya untuk tidak menggunakan hak pilihnya. "Siapa pun nanti yang terpilih sebagai Ketua Mahkamah Agung RI, itulah pilihan saya," ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya menjaga hubungan kekeluargaan di lingkungan MA meskipun terjadi pergantian kepemimpinan. 

"Siapa pun yang akan terpilih nanti sebagai Ketua MA adalah bagian dari keluarga kita sendiri," tambahnya.

Syarifuddin menegaskan bahwa pemilihan Ketua MA bukan hanya tradisi, melainkan simbol demokrasi di lingkungan Mahkamah Agung.

Tradisi ini menekankan pentingnya menjaga persatuan dan keselarasan di antara para Hakim Agung, meskipun ada perbedaan pendapat atau pilihan.

Baca Juga : Ketua MPR, Muzani Ungkap Anies dan Ganjar Akan Hadir di Pelantikan Prabowo-Gibran

Latar Belakang Sunarto

Sebelum terpilih sebagai Ketua MA, Sunarto menjabat sebagai Wakil Ketua MA Bidang Yudisial sejak dilantik oleh Presiden Joko Widodo pada 3 April 2023. Sunarto memiliki rekam jejak panjang di MA dan dikenal dengan profesionalismenya.

Sebagai pejabat publik, Sunarto terakhir kali menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada tahun 2023.

Dalam laporan tersebut, ia melaporkan total harta kekayaan sebesar Rp9,3 miliar. Mayoritas kekayaan Sunarto berupa aset tanah dan bangunan senilai Rp5,4 miliar yang tersebar di Malang, Surabaya, dan Sumenep. 

Di Malang, ia memiliki dua tanah dan bangunan senilai Rp1,75 miliar, sementara di Sumenep, ia memiliki dua tanah senilai Rp660 juta. Di Surabaya, tanah dan bangunan miliknya bernilai Rp3 miliar. Semua aset tersebut merupakan hasil usaha pribadi.

Selain aset properti, Sunarto memiliki satu kendaraan, yaitu Suzuki S Cross tahun 2016, dengan nilai Rp100 juta. Ia tidak memiliki aset berupa surat berharga, namun memiliki kas dan setara kas senilai Rp3,5 miliar. Total kekayaan Sunarto yang tercatat pada laporan LHKPN mencapai Rp9,3 miliar.

Tugas dan Tantangan Ketua MA

Sebagai Ketua Mahkamah Agung terpilih, Sunarto akan menghadapi berbagai tantangan dalam mengelola lembaga peradilan tertinggi di Indonesia.

Pengangkatannya diharapkan membawa kontinuitas dalam kepemimpinan MA, mengingat kepemimpinan MA sering kali dianggap sebagai simbol stabilitas dalam sistem peradilan nasional. 

Ia dijadwalkan untuk mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden setelah Muhammad Syarifuddin resmi pensiun pada 1 November 2024.

Tugas utama Sunarto adalah melanjutkan agenda reformasi hukum yang sedang berlangsung di Mahkamah Agung. Selain itu, ia diharapkan dapat menjaga independensi peradilan, memperkuat integritas lembaga, serta memastikan keadilan yang merata bagi masyarakat.

Ke depan, Sunarto juga akan memainkan peran penting dalam menentukan arah kebijakan MA selama lima tahun masa jabatannya sebagai Ketua MA periode 2024-2029.

Terpilihnya Hakim Agung Sunarto sebagai Ketua MA diharapkan memberikan kesinambungan kepemimpinan di Mahkamah Agung, terutama dalam menjalankan tugas peradilan yang independen dan profesional.

Dengan latar belakang dan pengalaman yang dimiliki, Sunarto diharapkan dapat membawa MA menuju era baru yang lebih transparan dan akuntabel.

Baca Juga : Prabowo Subianto Undang 59 Tokoh ke Hambalang untuk Pembekalan Calon Menteri