Hari Ini Partai Buruh Tunda Aksi Demo di Depan KPU dan DPR
Partai Buruh resmi menunda aksi demo di depan Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang dilaksanakan pada hari ini, Jumat (23/4).
BaperaNews - Hari ini, rencana aksi demonstrasi yang direncanakan oleh Partai Buruh di depan Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi ditunda.
Aksi yang seharusnya berlangsung pada Jumat, 23 Agustus 2024, ini sebelumnya direncanakan sebagai respons terhadap keputusan DPR terkait Revisi Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada). Namun, Partai Buruh memutuskan untuk menunda aksi tersebut sambil memantau perkembangan lebih lanjut.
Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, dalam pernyataannya yang dikutip dari berbagai sumber, menjelaskan alasan penundaan ini.
“Sahabat seperjuangan, aksi hari ini tanggal 23 Agustus di DPR RI dan KPU, kita tunda dulu,” ungkap Said Iqbal, Jumat, 23 Agustus 2024.
Keputusan ini diambil sembari melihat perkembangan yang terjadi di DPR terkait RUU Pilkada. Menurutnya, jika DPR tetap mengesahkan peraturan tersebut, maka aksi demonstrasi akan digelar secara serentak di seluruh Indonesia.
Penundaan aksi ini tidak mengurangi tekad Partai Buruh untuk terus mengawal keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait RUU Pilkada.
Said Iqbal menegaskan, “DPR wajib taati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), itu sudah benar. Bila DPR ingkar, maka demo di seluruh Indonesia.”
Pernyataan ini menunjukkan betapa pentingnya aksi ini bagi Partai Buruh dan para pendukungnya.
Sebelum rencana aksi pada 23 Agustus ini, Partai Buruh bersama berbagai elemen masyarakat telah menggelar demonstrasi pada Kamis, 22 Agustus 2024, di depan Gedung DPR/MPR RI.
Aksi tersebut merupakan reaksi dari masyarakat yang menolak RUU Pilkada, terutama setelah MK mengeluarkan Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 yang mengubah ambang batas pencalonan partai politik.
Baca Juga : Usai Demo Tolak RUU Pilkada di DPR, DLH Angkut 17,4 Ton Sampah
Dalam tuntutannya, Partai Buruh mendesak DPR untuk tidak melawan dan mengubah keputusan MK. Putusan ini, yang juga melibatkan Pasal 41 dan 42 UU Pilkada, menegaskan bahwa ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah dari partai politik harus disamakan dengan jalur independen.
Menurut MK, threshold pencalonan gubernur dan wakil gubernur seharusnya hanya membutuhkan 7,5 persen suara pada pemilu legislatif sebelumnya.
Namun, DPR dan pemerintah langsung menggelar rapat untuk membahas revisi UU Pilkada setelah putusan MK keluar.
Panja revisi UU Pilkada dari Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mencoba mengakali Putusan MK dengan menambahkan ketentuan baru dalam Pasal 40 revisi UU Pilkada.
Ketentuan ini hanya memberikan pelonggaran threshold bagi partai politik tanpa kursi di DPRD, sementara threshold 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah dalam pemilu legislatif tetap diberlakukan untuk partai-partai politik yang memiliki kursi di parlemen.
Namun, rencana pengesahan revisi UU Pilkada ini akhirnya dibatalkan. Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, dalam keterangannya, menyatakan bahwa dengan tidak disahkannya revisi UU Pilkada pada 22 Agustus 2024, maka yang berlaku adalah hasil keputusan judicial review MK yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora.
“Dengan tidak jadinya disahkan revisi UU Pilkada pada tanggal 22 Agustus hari ini, maka yang berlaku pada saat pendaftaran pada tanggal 27 Agustus adalah hasil keputusan JR MK yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora. Sudah selesai dong,” tegas Dasco.
Meskipun aksi pada hari ini ditunda, Partai Buruh tetap siaga untuk melanjutkan aksi jika diperlukan. Said Iqbal menyebutkan bahwa rakyat harus bersatu untuk terus mengawal keputusan MK dan melawan rezim saat ini jika DPR ingkar terhadap putusan MK.
Partai Buruh menunjukkan bahwa mereka tidak akan tinggal diam jika keputusan yang diambil tidak sesuai dengan aspirasi rakyat. Mereka siap menggelar demonstrasi di seluruh Indonesia jika diperlukan, dengan tujuan untuk memastikan bahwa keputusan MK dihormati dan dilaksanakan.
Baca Juga : Menkumham Menjamin Pemerintah Tidak Akan Terbitkan Perppu terkait Pilkada