Final Draf RKUHP, Berisik Di Malam Hari dan Prank Denda Rp 10 Juta

Draf Final dari RKUHP, aturan baru tentang berisik di malam hari, sengaja membuat tanda bahaya palsu atau ngeprank melakukan kenakalan dan keisengan.

Final Draf RKUHP, Berisik Di Malam Hari dan Prank Denda Rp 10 Juta
Ilustrasi Final Draf RKUHP yang mengatur denda prank dan berisik di malam hari. Gambar : Unsplash.com/Dok. Dominik Mecko

BaperNews - Masyarakat Indonesia yang berisik di malam hari hingga mengganggu tetangga atau orang di sekitarnya dan melakukan aksi ngeprank akan didenda Rp 10 juta.

Aturan terbaru tersebut ditegaskan di draf RKUHP (Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) tertanggal 4 Juli 2022.

Dituliskan aturan “Gangguan Terhadap Ketentraman Lingkungan dan Rapat Umum” yakni orang yang berisik di malam hari akan dikenai denda. Selain berisik, masyarakat yang dengan sengaja membuat tanda bahaya palsu atau berbohong juga terkena hukuman."

“Dipidana dengan denda maksimal Kategori II, setiap orang yang mengganggu ketentraman lingkungan dengan membuat ramai, gaduh, atau berisik tetangga di malam hari atau membuat seruan dan tanda bahaya palsu” bunyi Pasal 265.

Selanjutnya, Pasal 333 membahas tentang ngeprank atau melakukan kenakalan dan keisengan (ngeprank). “Setiap orang di tempat umum yang melakukan kenakalan terhadap orang atau barang yang bisa menimbulkan bahaya, kerugian, atau kesusahan didenda dengan pidana maksimal Kategori II” bunyi Pasal tersebut.

Denda Kategori II sendiri ialah Rp 10 juta.

Baca Juga : RKUHP Final, Zina Dipenjara 1 Tahun Hingga Kumpul Kebo Bisa Ditahan 6 Bulan

Aturan terbaru draf RKUHP inipun heboh dan viral, mengingat kedua hal tersebut sering dilakukan oleh masyarakat Indonesia. Salah satu kegiatan yang biasa dilakukan yakni ngeprank, kini dilarang dan bisa dikenai denda Rp 10 juta.

Sebagaimana diketahui, ngeprank seolah menjadi hal biasa dalam masyarakat Indonesia.

Ngeprank sendiri ialah tindakan iseng, membohongi, atau akting dengan tujuan tertentu. Misalnya prank untuk memberi kejutan ulang tahun atau momen penting seseorang, prank kepada artis atau selebgram untuk konten, hingga prank dengan tujuan iseng atau hiburan semata.

Prank memang seringkali merepotkan bagi korban yang menerimanya, menciptakan rasa ketakutan atau kegelisahan meski pada akhirnya akan ditunjukkan kalau hal itu hanya kebohongan semata. Oleh sebab itu, melalui RKUHP ini, pemerintah menyampaikan ingin membuat hukum yang murni bagi masyarakat Indonesia.

Lalu bagaimana nasib para youtuber yang suka ngeprank orang yang saat ini menjadi tren di masyarakat? Tentu bagi semua pembuat konten ataupun masyarakat wajib memperhatikan aturan RKUHP ini dalam membuat konten apapun atau dalam kegiatan sehari-hari.

RKUHP yang baru sebelumnya juga berisi Pasal yang viral di kalangan masyarakat Indonesia seperti hukuman 1 tahun penjara untuk pelaku seks di luar nikah, penistaan agama hukuman 5 tahun penjara, hina presiden di hukum penjara 3,5 tahun, dan hukuman 1,5 tahun penjara untuk pelaku santet. Namun pada dasarnya, pemerintah membuat hukum tersebut demi keamanan dan kebaikan masyarakat Indonesia sendiri yang tentunya wajib ditaati seluruh lapisan masyarakat Indonesia.

Baca Juga : RKUHP Segera Disahkan, Pelaku Santet Bisa Dipenjara Selama 1,5 Tahun