RKUHP Final, Zina Dipenjara 1 Tahun Hingga Kumpul Kebo Bisa Ditahan 6 Bulan
Draft terbaru di RKUHP tentang hubungan seks di luar nikah dan kumpul kebo, pasal dengan ancaman pidana untuk yang melakukan zina atau hidup bersama tanpa ikatan pernikahan.
BaperaNews - Draft terbaru RKUHP (Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) baru-baru ini menjadi sorotan. Sejumlah Pasal di dalamnya membahas berbagai sensitif dan lebih detail, diantaranya tentang santet, penistaan agama, dan penghinaan kepada Presiden atau Wakil Presiden.
Terbaru yang viral ialah tentang hukuman bagi para pelaku hubungan seks di luar nikah dan kumpul kebo. Ancaman pidana diberikan untuk mereka yang melakukan zina atau hidup bersama tanpa ikatan pernikahan.
Dalam Pasal 415 RKUHP, ditegaskan ada sanksi penjara satu tahun untuk mereka yang berzina, bahkan juga bisa dikenai denda.
“Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan istrinya atau suaminya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama satu (1) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II” bunyi pasal tersebut dari draft tanggal 4 Juli 2022.
Pasal berikutnya 416 RKUHP ialah larangan untuk hidup bersama tanpa ikatan pernikahan yang biasa disebut kumpul kebo.
“Setiap orang yang hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan penjara paling lama enam (6) bulan atau denda paling banyak kategori II”.
Sementara itu untuk pelaporan zina, bagi orang yang sudah menikah hanya bisa dilaporkan oleh istri atau suami sahnya, sedangkan orang yang belum menikah dan melakukan seks di luar nikah bisa dikenai hukuman penjara jika dilaporkan oleh orang tuanya atau anak itu sendiri.
Baca Juga : RKUHP Segera Disahkan, Penista Agama Penjara 5 Tahun
RKUHP ini telah diserahkan ke DPR (Dewan Perwakilan Rakyat), dilakukan langsung oleh Wamenkumham Eddy Hiarie ke Komisi II DPR RI pada hari Rabu (6/7) di Kompleks Parlemen Senayan.
Pasal 415 dan 416 tentang zina tersebut yang paling banyak menarik perhatian mengingat banyaknya kasus seks di luar nikah di Indonesia. Selebgram Kemal Palevi menyorot pasal tersebut melalui akun Twitternya.
“Waduh hati-hati nih sekarang yang pacaran mulu, zina, tapi ga nikah-nikah, kalian bisa masuk penjara loh. Jadi buat cewek atau cowok, minta kepastian sekarang juga daripada dipenjara. Btw, sekarang Negara ngurusin beginian ya bangga deh” tulisnya disertai emoticon senyum.
Pasal 415 dan 416 pun trending di Twitter, warganet beramai-ramai mengomentari.
Berikut Sederet Komentar Kocak Dari Warganet di Twitter :
“Apaan si Negara ngurusin selangkangan orang”. tulis warganet.
“Itu urusan individu lah, resiko ditanggung sendiri, urusan dosa sama Tuhannya, ya walaupun niatnya baik tapi terlalu memaksakan lah harus dipikir lagi kalau buat aturan”. kata warganet lain.
“Jelas manusia ga boleh lah kumpul sama kebo, kumpulah dengan manusia”. cuittan warganet.
“Jomblo full senyum”. tulis juga warganet yang lain.
Baca Juga : Resmi Disahkan RUU Permasyarakatan Ke Undang - Undang, Apa itu RUU Permasyarakatan?