RUU PPRT Perbarui Aturan Hak Perlindungan Pemberi Kerja

RUU PPRT (Rancangan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga) akan diperbarui, akan diatur tentang hak perlindungan pemberi kerja selain pekerja rumah tangga.

RUU PPRT Perbarui Aturan Hak Perlindungan Pemberi Kerja
RUU PPRT perbarui aturan hak perlindungan pemberi kerja. Gambar : mediaindonesia/M.Irfan

BaperaNews - RUU PPRT (Rancangan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga) akan diperbarui, akan diatur tentang hak perlindungan pemberi kerja selain pekerja rumah tangga.

Hal ini disampaikan oleh Staf Utama Kantor Presiden Brian Sri, emnyampaikan ada tiga subjek baru yang diatur di RUU PPRT yaitu pekerja, penyalur pekerja, dan yang memberi kerja.

“Tiga subjek yang kita atur regulasinya, selain pekerja rumah tangganya, juga penyalur dan pemberi kerjanya, artinya, kita atur dalam hal hak dan kewajibannya” ujarnya pada Jumat (30/9).

Salah satu fokus dalam aturannya ialah hak perlindungan pemberi kerja, yakni tentang identitas asli dari calon pekerja dan mendapatkan pekerja dengan keterampilan yang memadai.

Baca Juga : DPR Resmi Sahkan RUU APBN 2023 Menjadi Undang-Undang

Sedangkan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Menjelaskan Ada 5 Substansi yang Diatur di RUU PPRT yaitu :

  1. Pengakuan terhadap pekerja rumah tangga sebagai salah satu bentuk pekerjaan pada sektor domestik.
  2. Mencoba menjalankan split model, yakni memisahkan antara pekerja rumah tangga yang direkrut secara langsung dengan yang melalui perantara pihak ketiga.
  3. Bertujuan mencegah perdagangan orang dalam penyaluran pekerja rumah tangga, sebab itu yayasan penyalurnya akan dibuat menjadi badan usaha.
  4. Legalitas pada timbal balik melindungi TKI yang diperlakukan tidak adil ketika bekerja di luar negeri.

“Ketika kita kirim TKI ke luar negeri sebagai pekerja domestik, kita selalu menuntut agar mereka diberi haknya dari A sampai Z, tapi negara yang menerima itu juga bertanya apa ada UU yang memberi hak sama kepada pekerja domestik?”.

“Kalau kita tidak punya instrument perlindungan pasti kepada pekerja domestik, ya jangan salahkan Negara lain karena kita sendiri belum ada” terangnya.

  1. Keseimbangan hak dan kewajiban

“RUU ini Cuma 12 bab dan 37 pasal, sangat sederhana, tapi sangat dibutuhkan untuk melindungi teman-teman kita yang berstatus pekerja rumah tangga” pungkasnya.

Diharapkan kehadiran RUU PPRT ini bisa menjadi solusi bagi pekerja rumah tangga memiliki haknya, namun juga memberi manfaat kepada penyalur dan pemberi kerja yakni bisa memiliki pekerja rumah tangga yang jelas identitasnya dan memiliki keterampilan yang dibutuhkan. Dengan demikian, jika terjadi masalah, bisa dijadikan patokan hukumnya.

Baca Juga : RUU Sisdiknas Dikritik Usai Tak Wajibkan Pelajaran Bahasa Inggris