Santri Dibakar Senior Saat Tidur Usai Tolak Kumpulkan HP
Fakta dan kronologi santri dibakar senior di Rembang Jawa Tengah, Dibakar saat tidur karena tolak kumpulkan HP. Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
BaperaNews - Peristiwa tragis dialami oleh AM (21), seorang santri di Rembang Jawa Tengah. AM dibakar hidup-hidup oleh seniornya sendiri, berinisial MI. Hanya karena menolak mengumpulkan HP (handphone). Akibatnya, AM menderita luka bakar hampir 80% dan harus mendapat perawatan intensif di RS dr Soetomo Surabaya.
Peristiwa pembakaran telah terjadi pada pertengahan Agustus 2022 lalu. Kasus saat ini ditangani pihak kepolisian, Kasat Reskrim Polres Rembang, AKP Hery Dwi mengungkap, sejak awal , pelaku memang sudah ada masalah dengan korban.
“Pelaku sejak awal ada masalah dengan korban, saat itulah dia beli bensin Pertalite di dekat Pondok Pesantren dan beli korek api, dia langsung naik ke atas, membakar korban” ujarnya.
Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kronologi Kejadian
Bermula pada Minggu (14/8), santri MI (20) bertugas sebagai pihak keamanan Pondok, ia ditugaskan gurunya memeriksa kamar para santri di Pondok. “Setiap pukul 00.00 tengah malam, yang bersangkutan menertibkan santri yang pakai handphone” terang Hery.
Namun karena ada masalah komunikasi, pihak keamanan Pondok sudah meminta HP santri sejak pukul 18.00 WIB.
Kemudian pada Senin (15/8) esok harinya, MI menemukan ada puntung rokok di kamar AM. MI curiga AM adalah perokok.
“Pelaku melihat di kamar ada puntung rokok, dia curiga sama korban tadi (MI)” lanjutnya.
Baca Juga : Pria Australia Tega Bunuh Istri dan Jenazahnya Dijadikan Umpan Babi
Dan karena hal itulah, MI nekat membakar AM. “Ketika AM sedang tidur, bersama tiga orang lainnya, pelaku mengguyur Pertalite kepada korban, dan langsung terjadi peristiwa pembakaran tersebut.
"Pelaku juga kena sulutan api di kakinya, salah satu temannya yang menolong ada yang luka namun tidak parah” imbuhnya.
Keluarga korban pun merasa tidak terima atas perlakuan pelaku dan langsung lapor polisi, polisi telah memeriksa sejumlah saksi dari pihak Pondok dan melakukan olah TKP. “Tersangka sudah diamankan di jatirogo Tuban pada Selasa (16/9) pukul 22.00 WIB” pungkasnya. Pelaku dijerat Pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Kondisi Korban
Berdasarkan informasi dari tim dokter Rumah sakit kepada pihak keluarga, luka bakar di tubuh AM masih tersisa 29%, hal ini tentu sebuah kemajuan sangat baik mengingat ketika pertama kali dirawat AM mengalami luka bakar mencapai 80%.
AM sendiri telah menjalani operasi sebanyak 8 kali untuk menyembuhkan luka bakarnya, ia dirawat di sebuah ruangan khusus dan tidak boleh dijenguk sembarangan, hanya keluarga yang boleh menjenguk. Hal ini karena korban harus dirawat di ruangan steril.
“Sudah operasi yang ke delapan, dokter yang tau detail persentasenya, kabar terkini sisa 29%” ujar Muzakki, kakak korban.
“Ini diminta gerak, takutnya kalau tidak gerak nanti kalau sudah sembuh kaku. Belum tau dirawat sampai kapan, keluarga ingin kasus ini selesai secara hukum, jika bisa pelaku dihukum seumur hidup atau yang setimpal” tutupnya.
Baca Juga : Kronologi Tewasnya Bocah 5 Tahun Terlindas Bus di Parkiran Pantai Drini Gunungkidul