Kasus Mahasiswi Bunuh Diri, Bripda Randy Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Diberhentikan Secara Tidak Hormat
Terkait kasus mahasisiwi bunuh diri, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo resmi menetapkan bripda randy menjadi tersangka dan diberhentikan secara tidak hormat.
BaperaNews - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan telah memberhentikan Bripda Randy Bagus secara tidak terhormat. Randy adalah anggota Polres Pasuruan yang terseret kasus bunuh diri seorang mahasiswa berinisial NWR yang ditemukan meninggal dunia di samping pusaran ayahnya di Dusun Sugihan, Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.
Bripda Randy ditetapkan sebagai tersangka karena keterlibatannya dalam kasus dugaan aborsi dan dugaan pelanggaran kode etik kepolisian.
"Tindak tegas baik sidang kode etik untuk dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)," kata Dedi, dikutip Antara, Minggu (5/12/2021).
Tidak hanya itu, Dedi menyampaikan bahwa Bripda Randy tidak hanya diberhentikan secara tidak terhormat melainkan ia juga akan diproses pidana sesuai dengan pelanggaran atas apa yang dilakukannya.
"Polri terus berkomitmen akan melakukan tindakan tegas kepada anggota yang terbukti bersalah," kata Dedi.
Diberitakan sebelumnya, Polda Jawa Timur sudah menahan dan memproses Bripda Randy Bagus yang diduga dengan sengaja menyuruh NWR untuk melakukan aborsi sebanyak dua kali. Dari penyelidikan yang dilakukan polisi, penyebab NWR mengakhiri hidupnya karena mengalami tekanan mental atau depresi.
Wakapolda Jawa Timur Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo pada Sabtu (4/12/2021) menyampaikan bahwa keduanya kerap berhubungan badan layaknya suami istri di sejumlah lokasi. Dari hasil hubungan tersebut, NWR sempat 2 kali hamil yakni pada Maret 2020 dan Agustus 2021.
Slamet menjelaskan bahwa dari hasil penyelidikan tim gabungan reserse Polda Jawa Timur, Polres Mojokerto, dan Polres Pasuruan mengungkapkan bahwa hubungan Novia dan Randy Bagus sudah berpacaran sejak Oktober 2019 hingga 2021.
"Keduanya lalu sepakat menggugurkan kandungan saat 2 kali hamil tersebut. Pertama saat usia kandungan masih hitungan minggu, dan kedua berusia 4 bulan," ujarnya.
Slamet menjelaskan bahwa kehamilan pertama NWR, ia menggugurkan bayinya dengan meminum obat aborsi di dalam kosannya yang terletak di Kota Malang. Kemudian pada kehamilan kedua, NWR meminum obat aborsi lainnya, di sebuah tempat makan yang terletak di kawasan Mojokerto. Obat aborsi yang diminumnya pada kehamilan kedua membuat NWR sempat mengalami pendarahan.
Atas perbuatannya secara internal kepolisian, Randy diduga melanggar Pasal 7 dan Pasal 11 Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik dan pidana umum Pasal 348 juncto Pasal 55 KUHP tentang Sengaja Menggugurkan Kandungan atau Mematikan Janin.
"Kita akan jalankan. Kita akan menerapkan pasal-pasal ini terhadap siapapun anggota yang melakukan. Kita tidak pandang bulu jika pelanggaran. Siapa pun yang melakukan pelanggaran kita akan menerapkan ini," tegasnya.