Urutan Kasus Novia Widya Bunuh Diri hingga Bripda Randy Diusut Polisi
Urutan kasus yang terjadi oleh mahasiswi bernama novia widya berawal dari bunuh diri hingga bripda randy ditetapkan menjadi tersangka oleh kepolisian
BaperaNews - Kasus bunuh diri gadis cantik asal Mojokerto viral dan menjadi perhatian berbagai pihak. Bukan tak beralasan, kematian gadis 23 tahun itu menyeret seorang anggota polisi Pasuruan.
Kasus ini berawal dari kematian Novia Widya (23) warga kecamatan Sooko Mojokerto. Mahasiswi Universitas Brawijaya ini ditemukan tewas di samping makam ayahnya pada Kamis 2 Desember 2021 jam 15.30 WIB. Sang ayah sendiri meninggal dunia 3 bulan yang lalu.
Pada saat diperiksa, polisi menemukan botol plastic berisi cairan racun di sebelah tubuh Novia. Belakangan diketahui cairan tersebut adalah racun potasium yang dicampur minuman teh boba. Berdasarkan pemeriksaan tersebut, diketahui mahasiswi cantik tersebut meninggal setelah meminum racun tersebut.
Kabar kematian Novia menyebar dengan cepat di medsos. Muncul berbagai postingan Novia sebelum tewas dimana ia banyak menulis kisah dan rasa depresinya, berpacaran dengan polisi bernama Randy, diperkosa dengan dipaksa minum obat tidur hingga hamil. Bukannya lanjut ke pernikahan, ia justru dipaksa menggugurkan kandungan hingga dua kali dengan minum obat.
Netizen dengan cepat menyebarkan postingan tersebut hingga Kapolri Jenderal Listyo Sigit mengetahuinya dan langsung memerintahkan timnya untuk mengusut tuntas kasus ini. Akibat kasus ini, Bripda Randy resmi jadi tersangka setelah menjalani pemeriksaan, ia ditahan di Polda Jatim Sejak Sabtu, 4/12/2021 dan dipecat dengan tidak hormat karena dinilai melanggar Pasal 11 dan Pasal 7 No. 14 tahun 2011 Peraturan Kapolri tentang Kode Etik Profesi kepolisian.
“Kami tidak pandang bulu, siapapun anggota yang melakukan pelanggaran akan kami terapkan pasalnya, kami akan dalami lagi apakah kasus tewasnya Novia disebabkan oleh Randy, akan kami kembangkan agar lebih terang semuanya” tegas Brigjen Pol Slamet Wakapolda Jatim dalam wawancara persnya.
“Dari pemeriksaan saat ini, diketahui mereka berkenalan sejak Oktober 2019, kemudian bertukar nomor handphone dan berpacaran. Mereka melakukan hubungan badan sejak tahun 2020 hingga tahun 2021. Saat Novia hamil, mereka melakukan aborsi dua kali pada Maret 2020 dan Agustus 2021. Untuk perbuatan ini kita sudah menjerat sesuai ketentuan di kepolisian” lanjut Brigjen Pol Slamet.
Semua pihak berharap segera ada ujung dari kasus ini agar ada keadilan hukum untuk semua kalangan.