Tak Pecat Raden Brotoseno, Kadiv Propam Polri: Miliki Prestasi Dan Perilaku Baik

Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Santoso menyebut pihaknya tidak memecat AKBP Raden Brotoseno karena memiliki prestasi dan perilaku yang baik.

Tak Pecat Raden Brotoseno, Kadiv Propam Polri: Miliki Prestasi Dan Perilaku Baik
Tak Pecat Raden Brotoseno, Kadiv Propam Polri: Miliki Prestasi Dan Perilaku Baik. Gambar : Antara/ Dok. Hafidz Mubarak A.

BaperaNews - Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Santoso menyebut pihaknya tidak memecat AKBP Raden Brotoseno yang telah menjadi terpidana kasus suap karena memiliki prestasi dan perilaku yang baik, menurutnya. Pertimbangan tersebut berdasarkan pernyataan atasan Raden Brotoseno ketika bekerja di Korps Bhayangkara.

“Pertimbangan dalam sidang etik, adanya pernyataan atasan AKBP Raden Brotoseno bisa dipertahankan jadi anggota Polri dengan sejumlah pertimbangan yakni prestasi dan perilaku yang baik selama berdinas di kepolisian” ujar Sambo hari Senin 30 Mei 2022.

Pada Sidang Komisi Kode Etik Polri, juga dipertimbangkan rangkaian penyuapan kepada Raden Brotoseno atas terpidana lain dan Haris Artur juga hadir dalam kasus tersebut. Selain Propam mempertimbangkan, Raden Brotoseno hanya menjalani masa hukuman selama 3 tahun dari putusan sebelumnya yang 5 tahun karena memiliki perilaku dan prestasi yang baik.

“AKBP Broto menerima sidang yang dimaksud dan dia tidak mengajukan banding” ucapnya.

Adapun akibat kasusnya, Raden Brotoseno sudah dijatuhi hukuman internal berupa pindah tugas dari jabatan semula ke jabatan yang lebih rendah atau demosi, selain itu, juga diminta untuk minta maaf secara lisan di sidang dan secara tertulis kepada pimpinan Korps Bhayangkara.

Baca Juga : ICW Surati Polri Karna Raden Brotoseno Aktif Lagi Usai Bebas Kasus Suap

Pemberian sanksi didasarkan pada Putusan No, PUT/72/X/2020 tanggal 13 Oktober 2020, disebutkan Raden Brotoseno terbukti dengan sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 7 ayat 1 b, Pasal 7 ayat c, Pasal 13 ayat 1 a, Pasal 13 ayat 1 e Peraturan Kapolri No. 14 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian RI.

Sebelumnya ICW (Indonesian Corruption Watch) mengirim surat kepada Polri dan meminta penjelasan tentang status keanggotaan Raden Brotoseno di Polri karena diduga Raden Brotoseno kembali bekerja di Bareskrim Polri padahal ia baru saja selesai menjalani masa tahanan atas kasus suap.

ICW juga menyorot ucapan mantan Kapolri Tito Karnavian pada 19 November 2016 lalu yang katanya akan mengeluarkan Raden Brotoseno dari Polri dan juga yang bersangkutan mendapat vonis hukuman lebih dari dua tahun penjara, sedangkan Raden Brotoseno mendapatkan vonis hukuman tiga tahun penjara. Raden Brotoseno sendiri dinyatakan sudah bebas bersyarat pada 15 Februari 2020 lalu karena dinilai berhak mendapatkan remisi dan pembebasan sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 3 th 2018.