Kandidat Capres Di 2024 Tak Boleh Punya Riwayat Mabuk, Judi Dan Zina

Para kandidat calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) 2024 tidak boleh mempunyai riwayat tercela seperti mabuk, judi dan zina.

Kandidat Capres Di 2024 Tak Boleh Punya Riwayat Mabuk, Judi Dan Zina
Para kandidat calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) 2024 tidak boleh mempunyai riwayat tercela seperti mabuk, judi dan zina. Gambar : Antara Foto/Dok. Reno Ensir

BaperaNews - Para kandidat calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) 2024 tidak boleh memiliki riwayat melakukan tindakan tercela. Hal ini diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 169 huruf j. “Tidak pernah melakukan perbuatan tercela” bunyi pasal 169.

Secara rinci, perbuatan tercela maksudnya ialah perbuatan yang bertentangan dengan norma agama, norma asusila, dan norma adat. “Seperti judi, mabuk, pecandu narkotika, dan zina” bunyi huruf j pasal 169.

Selain itu, dalam UU Pemilu Pasal 227, juga mengatur bahwa capres dan cawapres harus memiliki SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) dari Mabes Polri ketika mendaftar ke KPU (Komisi Pemilihan Umum).

Hal itu sebagai bentuk bukti bahwa capres dan cawapres tidak pernah terlibat atau berurusan dengan kasus hukum atau perbuatan tercela. “Surat keterangan catatan dari kepolisian dari Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia” bunyi Pasal 227 b.

KPU nantinya juga akan membuat aturan dan syarat pencalonan presiden dan wakil presiden untuk Pemilu 2024 yang tidak bertentangan dengan UU Pemilu. Dengan kata lain, KPU juga harus membuat aturan bahwa seseorang yang mendaftar capres dan cawapres 2024 tidak boleh memiliki riwayat perbuatan tercela.

Baca Juga : Demo DPR: Ojol Ancam Tak Nyoblos Pemilu 2024, Jika 4 Tuntutan Tak Dipenuhi

Aturan lain bagi capres cawapres 2024 juga tidak boleh memiliki riwayat mengkhianati Negara. Yaitu tidak terlibat dalam gerakan separatis atau gerakan inkonstitusional. “Atau dengan kekerasan untuk mengubah dasar Negara, serta tidak pernah melanggar UUD 1945” bunyi penjelasan Pasal 169 huruf d UU Pemilu.

Berikut sejumlah poin penting syarat capres cawapres Pemilu 2024 sesuai UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu :

  1. Warga Negara Indonesia sejak lahir dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain.
  2. Usia minimal 40 tahun.
  3. Pendidikan paling rendah SMA sederajat.
  4. Tidak pernah mengkhianati Negara dan tidak pernah melakukan korupsi.
  5. Bertempat tinggal di Indonesia, tidak memiliki tanggungan utang.
  6. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela.
  7. Mampu secara jasmani rohani menjadi presiden wakil presiden.
  8. Bukan bekas anggota Partai Komunis Indonesia.

Sebagai informasi pendaftaran capres cawapres untuk Pilpres 2024 dimulai pada September 2023 atau 8 bulan sebelum pemungutan suara dilakukan dimana Pilpres akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024.

Baca Juga : KPU: Tak Melarang Aktivitas Kampanye Pemilu 2024 Di Kampus