KPU Batasi Usia Petugas Pemilu 2024, Maksimal 50 Tahun

Hasyim Asy'ari sebagai KTU KPU mengumumkan akan batasi umur petugas Pemilu tahun 2024 maksimal 50 tahun.

KPU Batasi Usia Petugas Pemilu 2024, Maksimal 50 Tahun
Ketua KPU batasi usia petugas Pemilu 2024 yaitu maksimal 50 tahun. Gambar : Thejakartapost.com/Dok. Dhoni Setiawan

BaperaNews - KPU (Komisi Pemilihan Umum) akan membatasi usia petugas Pemilu, yakni maksimal 50 tahun. Batasan usia ini berlaku untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Batasan usia yang ditetapkan ini sudah disesuaikan dengan rekomendasi dari Kementerian Kesehatan.

“Sebagaimana rekomendasi Kementrian Kesehatan pada Pilkada 2020 kemarin, maksimal usia ialah 50 tahun, karena itu dianggap sebagai usia yang produktif” ujar Hasyim Asy'ari, ketua KPU dalam dalam konferensi pers di Jakarta (30/5)

Hasyim Asy'ari mengungkapkan bahwa adanya batasan usia petugas ini didasarkan pada kasus meninggalnya sejumlah petugas penyelenggara Pemilu pada tahun 2019 lalu.

Kala itu, ada ratusan yang meninggal dunia akibat bekerja terlalu berat dan memiliki penyakit penyerta, total petugas yang meninggal di seluruh Indonesia pada pemilu 2019 lalu sebanyak 554 orang.

“Dari hasil penelitian sejumlah lembaga pasca pemilu 2019, ada tim khusus dari Ikatan Dokter Indonesia, UGM, dan juga Kemenkes. Kecenderungan saudara kita yang wafat di atas usia 50 tahun itu yang punya komorbid seperti diabetes, hipertensi, dan serangan jantung” imbuh Hasyim Asy'ari. Maka ketua KPU tersebut ingin membatasi petugas pemilu maksimal 50 tahun untuk mengurangi angka kematian.

Dalam situasi pandemi ini, KPU juga mewajibkan untuk semua petugas pemilu harus sudah menerima vaksin Covid-19 minimal dua dosis untuk melindungi petugas tersebut maupun peserta pemilu dari penyakit Covid-19.

Baca Juga : Sidak Ke Proyek Peningkatan Jalan Rondaman-Poken Minggu, Jonner Partaonan Harahap Disambut Baik Tokoh Pemuda Dan Masyarakat

KPU sudah meminta kepada Presiden untuk menyetujui disediakannya fasilitas kesehatan bagi para penyelenggara pemilu, terutama dari pemerintah daerah.

“Terutama Pemda karena bagaimanapun, teman-teman yang menjadi badan AdHoc ini ialah bagian dari warga pemda masing-masing, ini kami sampaikan ke pak Presiden” Tutur Hasyim Asy'ari.

Sementara itu, Komisi II DPR belum menentukan jadwal untuk susulan rapat yang memutuskan sejumlah poin krusial sehubungan dengan Pemilu 2024 mendatang bersama KPU usai batal digelar pada hari Senin kemarin 30 Mei 2022.

“Belum dibicarakan tanggalnya” ujar Anggota Komisi II DPR fraksi PDIP, Rifqi Karsayuda (30/5).

Namun Rifqi menyebutkan adanya penundaan rapat ini tidak akan mengganggu proses tahapan pemilu yang akan dimulai dua minggu lagi tanggal 14 Juni 2022.

Setidaknya ada lima poin krusial dari hasil kesepakatan antara KPU dan pemerintah yakni tentang anggaran, masa kampanye, e-voting, logistik, dan proses penyelesaian sengketa pemilu.