Kejagung Sebut Jet Pribadi yang Viral Bukan Milik Harvey Moeis
Harvey Moeis tidak memiliki jet pribadi seperti yang sebelumnya dikabarkan, Kejagung menemukan fakta bahwa pesawat tersebut terdaftar atas nama perusahaan lain. Baca selengkapnya di sini!
BaperaNews - Ada kabar terbaru mengenai kasus dugaan korupsi komoditas timah yang menjerat Harvey Moeis. Kejaksaan Agung (Kejagung) baru-baru ini mengungkap bahwa Harvey Moeis ternyata tidak memiliki jet pribadi, meskipun sebelumnya sempat beredar rumor yang menyatakan sebaliknya.
Harvey Moeis telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi komoditas timah dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan ini dilakukan pada 27 Maret 2024, menjadikannya tersangka ke-16 dalam kasus ini. Total sudah ada 22 orang tersangka yang dijerat kejaksaan.
"Untuk TPPU, yang bersangkutan sudah kita tetapkan tersangka TPPU ya, HM," jelas Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Kuntadi.
Kejagung terus menelusuri aset-aset yang diduga hasil dari korupsi, termasuk keberadaan jet pribadi yang awalnya dikira milik Harvey Moeis.
Dalam penelusuran yang dilakukan oleh jajaran Jampidsus, ternyata jet pribadi yang disebut-sebut milik Harvey Moeis sebenarnya bukan atas namanya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa pesawat jet Bombardir Challenger 605 dengan nomor register T7_IDR terdaftar di San Marino dan dimiliki oleh perusahaan Regal Meters Limited Ltd. Jet ini dioperasikan bekerja sama dengan PT Express Transportasi Antarbenua dalam periode 2019 hingga 2022.
"Dari hasil penelusuran aset yang dilakukan jajaran Jampidsus, sebenarnya bahwa ternyata jet pribadi itu bukan atas nama yang bersangkutan," kata Harli Siregar kepada wartawan di kantornya, Selasa (2/7).
Baca Juga: Tak Menyangka Terlibat Kasus Korupsi, Harvey Moeis: Salah Saya Di Mana
Lebih lanjut, Harli menegaskan bahwa Harvey Moeis bukanlah pemilik atau penyewa pesawat tersebut. Namun, ia terdaftar sebanyak 32 kali sebagai penumpang di manifes pesawat itu.
"Jadi ada dengan perusahaan yang kerja sama dan yang bersangkutan juga tidak menyewa. Statusnya tidak menyewa, tapi dia hanya follow manifes itu, hanya penumpang," ungkap Harli.
Harvey Moeis membayar biaya tertentu sebagai penumpang dalam pesawat itu, sama seperti kewajiban penumpang lainnya.
"Ya sama seperti kewajiban sebagai penumpang dong," jelas Harli.
Selain jet pribadi, Kejagung juga menyita sejumlah aset lain milik Harvey Moeis yang diduga terkait dengan kasus korupsi timah, yakni empat mobil mewah, Rolls-Royce, Mini Cooper, Lexus, Vellfire, dua mobil Ferrari, dan Mercedes Benz.
Harvey Moeis diduga berperan sebagai perpanjangan tangan dari PT RBT dalam mengakomodasi kegiatan pertambangan liar atau ilegal bersama eks Direktur Utama PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani.
Mereka menyepakati agar kegiatan pertambangan liar ditutupi dengan sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah.
Dalam upaya penelusuran aset, Kejagung juga sempat memeriksa Sandra Dewi, istri Harvey Moeis. Penyidik mendalami soal kepemilikan jet pribadi dan aset-aset lain yang mungkin terkait dengan kasus korupsi yang dilakukan suaminya.
"Pemeriksaan ini kita lakukan dalam rangka untuk menelusuri dan memastikan bahwa aset-aset yang dimiliki oleh baik para tersangka maupun yang diatasnamakan istri-istri para tersangka," jelas Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kuntadi.
Kuntadi juga menambahkan bahwa penelusuran tersebut meliputi rumor tentang pesawat yang dimiliki oleh tersangka Harvey Moeis sampai saat ini masih diuji kebenarannya.
Penyelidikan dan penyitaan aset terus dilakukan oleh Kejagung untuk memastikan keterkaitan dengan tindak pidana korupsi yang sedang diperiksa.
@baperanews.com Harvey Moeis tidak memiliki jet pribadi seperti yang sebelumnya dikabarkan, Kejagung menemukan fakta bahwa pesawat tersebut terdaftar atas nama perusahaan lain #harveymoeis #jetpribadi #kejagung ♬ Breaking News, TV Shows, Report, Broadcast, Live, Serious, Business, World(1323125) - SAKUMAMATATA
Baca Juga: Asetnya Disita, Ternyata Harvey Moeis dan Sandra Dewi Ada Perjanjian Pisah Harta