OTT Di Surabaya, KPK Amankan Pengacara, Hakim dan Panitera Di Pengadilan Negeri

KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Surabaya pada Rabu (19/1/22), KPK berhasil mengamankan seorang pengacara, hakim dan satu orang panitera Pengadilan Negeri (PN).

OTT Di Surabaya, KPK Amankan Pengacara, Hakim dan Panitera Di Pengadilan Negeri
Gedung KPK. Gambar : suara.com/Dok. Bowo Raharjo

BaperaNews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Surabaya, Jawa Timur, pada Rabu (19/1). Dalam gelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) tersebut, KPK berhasil mengamankan seorang pengacara, hakim dan satu orang panitera Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri menjelaskan bahwa dalam operasi tangkap tangan (OTT) tersebut KPK berhasil mengamankan 3 orang di Surabaya, Jawa Timur.

“Iya benar, dari kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) di Surabaya Jawa Timur, KPK berhasil mengamankan 3 orang,” ujar Ali Fikri, pada Rabu (19/1).

Ali Fikri menyampaikan bahwa penangkapan tersebut dilakukan atas dugaan suap pengusaha yang perkaranya sedang di proses di Pengadilan Negeri Surabaya. Diketahui ketiga orang tersebut ditangkap saat hendak melakukan transaksi suap. Namun, Ali belum menjelaskan secara rinci terkait identitas tiga orang yang terjera dalam operasi senyap tersebut.

“Terdiri dari Panitera dan pengacara yang diduga sedang melakukan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan uang terkait sebuah perkara di Pengadilan Negeri Surabaya,” jelas Ali.

Selain mengamankan ketiga orang tersebut, tim KPK juga mengamankan uang ratusan juga yang diduga uang tersebut merupakan pemulus atau suap untuk panitera dan hakim terkait pengurusan perkara di Pengadilan Negeri Surabaya.

Ali menjelaskan bahwa saat ini pihak-pihak yang sudah diamankan masih dalam pemeriksaan intensif oleh tim penindakan KPK. Lembaga antirasuah memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan.

Baca Juga : Total Uang dan Aset Abdul Wahid Yang Disita KPK Mencapai Rp 14,2 Miliar!

KPK masih memeriksa pihak-pihak yang ditangkap tersebut,” kata Ali.

KPK pun berjanji akan menginformasikan lebih lanjut terkait perkembangan OTT pejabat pengadilan di Surabaya ini.

“Perkembangannya akan disampaikan nanti,” tutupnya.

Sejalan dengan itu, juru bicara Mahkamah Agung (MA) Andi Samsan Nganro membenarkan bahwa ada salah satu hakim di Pengadilan Negeri Surabaya ditangkap oleh KPK.

“Iya, Benar (ada OTT KPK di PN Surabaya),” ujar Andi singkat, pada Kamis (20/1).

Andi menjelaskan bahwa penangkapan tersebut baru diketahui oleh Ketua Pengadilan Negeri Surabaya pagi tadi.

"Menurut Ketua PN. Surabaya, penangkapan ini baru diketahui pagi tadi ketika KPK datang ke PN. Surabaya dan langsung menyegel  ruangan hakim dan setelah itu pergi,” ujar Andi.

“Terhadap masalah ini untuk mengetahui apa sebenarnya yang terjadi kita tunggu saja penjelasan resmi dari KPK," sambungnya.