Jokowi Tambah 1 Tahun Masa Jabatan Pimpinan KPK

Presiden Jokowi memutuskan untuk menambah masa jabatan para pemimpin KPK 1 tahuh, hal tersebut telah sesuai dengan keputusan Mahkamah Agung.

Jokowi Tambah 1 Tahun Masa Jabatan Pimpinan KPK
Jokowi Tambah 1 Tahun Masa Jabatan Pimpinan KPK. Gambar : Antara Foto/Dok. M Risyal Hidayat

BaperaNews - Presiden Jokowi resmi menambah jabatan para pemimpin KPK 1 tahun. Firli Bahuri dkk memiliki jabatan 5 tahun setelah sebelumnya ditetapkan 4 tahun.

Menko Polhukam Mahfud MD menyebut keputusan Jokowi tambah masa jabatan Firli Bahuri ini mengikuti putusan Mahkamah Agung dimana keputusan MK bersifat final dan mengikat.

“Karena MK adalah jabatan komisioner. KPK berlaku 5 tahun dan berlaku untuk periode eksisting, yang sekarang ada, maka itu juga diikuti pemerintah” tutur Mahfud pada Jumat (9/6).

Mahfud mengaku Jokowi tambah masa jabatan Firli Bahuri sempat tidak setuju pada putusan MK terutama terkait inkonsistensi putusan sebelumnya, meski demikian, Mahfud berkata pemerintah akan tetap taat pada konstitusi.

“Keputusan MK final dan mengikat, lepas dari soal kita suka ataupun tidak suka” imbuhnya.

Sebelumnya MK mengabulkan gugatan Firli dkk yang meminta perpanjangan masa jabatan menjadi 5 tahun kerja setelah sebelumnya ditetapkan selama 4 tahun masa kerja.

Diketahui Firli seharusnya berakhir jabatannya di tahun 2023 ini namun karena ada putusan dari MK, jabatan Firli bertambah hingga akhir tahun 2024.

Baca Juga : Tok! Hakim Agung Sudrajad Dimyati Divonis 8 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap

Jubir MK Fajar Laksono menyatakan putusan ini langsung berlaku, maka Firli dkk langsung bertambah masa jabatannya. Begitu pula pemerintah termasuk Presiden Jokowi tambah masa jabatan Firli Bahuri.

“Sebagaimana diatur dalam UU MK, putusan ini sifatnya mengikat, sejak selesai diucapkan di sidang pleno dan sejak pengucapan putusan (langsung berlaku)” tegas Fajar pada Jumat (26/5) lalu.

MK menyampaikan putusan perpanjangan masa jabatan pemimpin KPK pada Kamis 25 Mei 2023. MK juga menyatakan Pasal 29 e UU KPK tentang batas usia calon pimpinan KPK umur 50-65 tahun ialah hal yang bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak punya kekuatan hukum untuk mengikat secara bersyarat.

Maka MK akhirnya mengabulkan gugatan Firli dan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang mempermasalahkan Pasal 34 dan Pasal 29 e UU KPK tersebut. Dengan demikian Firli dkk bisa menambah masa jabatannya menjadi 5 tahun.

Aturan Jokowi tambah masa jabatan pimpinan KPK ini juga berlaku untuk pemimpin dan pejabat KPK selanjutnya atau pengganti dari Firli dkk nantinya sebab aturan telah dibuat oleh MK dan disetujui Presiden Jokowi.

Para pimpinan KPK selanjutnya juga akan memiliki jabatan selama 5 tahun setelah bertahun-tahun sebelumnya masa jabatan ditetapkan selama 4 tahun.

Baca Juga : Mahfud MD Bentuk Tim Percepatan Reformasi Hukum, Ini Daftar Nama Anggotanya!