Pelaku Penembakan di Exit Tol Bintaro Seorang Anggota Polda Metro Jaya
Polisi menyatakan bahwa pelaku penembakan yang terjadi di exit tol Bintaro, Pondok Pinang, Jakarta Selatan adalah Ipda OS seorang anggota Sat PJR Ditlantas Polda Metro Jaya.
BaperaNews - Polisi menyatakan pelaku dalam penembakan misterius yang terjadi di Exit Tol Bintaro, Pondok Pinang, Jakarta Selatan adalah Ipda OS seorang anggota Sat PJR Ditlantas Polda Metro Jaya. Insiden tersebut memakan dua korban satu diantaranya dinyatakan meninggal dunia.
Penembakan yang terjadi pada Jumat (26/11) pada pukul 02.00 WIB. penembakan terjadi di depan kantor POS di Induk PJR 4 Pondok Pinang, Jakarta Selatan.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat menjelaskan bahwa latar belakang dari kejadian penembakan tersebut bermula ketika Ipda OS dimintai bantuan oleh warga yang berinisial O yang merasa dibuntuti oleh korban.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi saat ini, peristiwa itu dilatarbelakangi adanya laporan warga masyarakat yang merasa dirinya terancam. Kenapa terancam, karena orang tersebut, si pelapor diikuti dari mulai satu hotel di Sentul, kemudian diikuti oleh beberapa unit mobil," jelas Tubagus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (30/11/2021).
Setelah menerima laporan dari warga berinisial O kemudian Ipda OS mengarahkan O untuk keluar dari tol melalui Exit Tol Bintaro. Dengan niat OS hendak mengamankan.
"Karena terancam, orang tersebut lapor ke kepolisian. Karena yang bersangkutan anggota Polri yang berdinas di sana, diarahkan menuju ke sana (depan kantor Induk PJR) supaya aman maksudnya," katanya.
Setelah itu terjadi keributan di lokasi. Saat terjadi keributan itu lah Ipda OS mengeluarkan tembakannya.
"(Berdasarkan keterangan saksi) mendengar satu tembakan, mengakui polisi, dan berdasarkan keterangan saksi itu mau ditabrak dan terjadilah tembakan dua kali yang mengenai dua korban," jelasnya.
Polda Metro Jaya mengakui bahwa pelaku dari penembakan tersebut adalah anggota Satuan PJR Ditlantas Polda Metro Jaya. Pelaku saat ini sedang diperiksa oleh Propam Polda Metro Jaya.
"Karena pelaku adalah anggota Polri dan kedua, benarkah peristiwa penembakan itu prosedurnya dan lain sebagainya, mohon sabar. Karena ini masih didalami dan penyelidikan mendalam," jelasnya.
Dalam kejadian ini, polisi dapat menerapkan Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP. Namun saat ini Ipda OS masih menjalani pemeriksaan oleh Propam Polda Metro Jaya dan belum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"Untuk menetapkan sebagai tersangka minimal harus dua alat bukti," jelasnya.