BaperaNews - Masyarakat Dusun Sukamakmur mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada penyidik Polsek Padang Bolak atas langkah penahanan terhadap SHH (45), warga Aek Godang, Kecamatan Hulusiapas, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta).
Penahanan ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/143/VI/2024/SU/Tapsel/TPS. Bolak, tanggal 25 Juni 2024, terkait kasus penganiayaan bersama-sama terhadap Muhammad Taufik Siregar (25), warga Dusun Sukamakmur, Desa Mompang 1, Kecamatan Halongonan Timur, Paluta.
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterbitkan Polsek Padang Bolak, kasus ini telah digelar di Satreskrim Polres Tapanuli Selatan pada Kamis, 7 November 2024.
Hasilnya, SHH ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik Polsek Padang Bolak kemudian menerbitkan surat ketetapan tersangka dan memanggil SHH untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Namun, masyarakat Dusun Sukamakmur meminta agar SHH segera ditahan tanpa penangguhan, mengingat keresahan yang ditimbulkan akibat perilaku tersangka.
Raja Paisal Harahap, SH, MH, selaku penasehat hukum Muhammad Taufik Siregar dan Ali Guru Dalimunthe, sekaligus tokoh masyarakat Dusun Sukamakmur, menyampaikan rasa syukur atas tindakan Polsek Padang Bolak.
"Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada penyidik Polsek Padang Bolak yang telah menahan tersangka SHH. Dengan penahanan ini, masyarakat Dusun Sukamakmur merasa lebih tenang dan tidak lagi resah atas keberadaan tersangka," ujarnya, Sabtu (30/11/2024).
Ia juga membantah tuduhan dari pihak keluarga tersangka yang menyebut adanya kriminalisasi dalam kasus ini. Menurut Raja Paisal, tindakan SHH yang melakukan penganiayaan adalah bentuk arogansi dan premanisme yang tidak dapat dibenarkan.
"Tindakan penganiayaan ini dilakukan saat korban bekerja di kebun milik keluarga Alm. Baginda Hamonangan Harahap/Ahmad Suhadi Harahap. Tuduhan bahwa tersangka adalah pekerja PT. SHJ juga tidak benar, karena PT. SHJ tidak memiliki lahan di Dusun Sukamakmur maupun Desa Siancimun," tegasnya.
Kapolsek Padang Bolak, AKP Muallim Harahap, SH, MH, membenarkan bahwa SHH telah ditahan di ruang tahanan Polsek Padang Bolak. Ia juga menjelaskan bahwa masyarakat Dusun Sukamakmur bahkan sempat mendatangi Polsek di malam penahanan untuk memberikan dukungan.
"Berkas perkara dengan status P21 sudah selesai dan akan segera dilimpahkan ke kejaksaan," jelas AKP Muallim.
Penahanan ini diharapkan memberikan rasa keadilan kepada korban dan masyarakat Dusun Sukamakmur yang selama ini merasa terganggu oleh ulah tersangka.
Dengan langkah tegas ini, Polsek Padang Bolak menunjukkan komitmennya dalam menangani kasus penganiayaan dan menjaga keamanan masyarakat. (Haryan Harahap)