Polisi NTB Sebut Pria Disabilitas Tanpa Lengan Perkosa Mahasiswi Pakai Kaki
Dirreskrimum Polda NTB, Kombes Syarif Hidayat, mengungkapkan bahwa pria disabilitas melakukan pemerkosaan terhadap mahasiswi di Mataram menggunakan kaki.
BaperaNews - Kasus pemerkosaan yang melibatkan seorang pemuda disabilitas tanpa lengan, Iwas alias Agus (21), menuai perhatian luas.
Pemuda asal Kota Mataram ini ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda NTB atas dugaan pelecehan terhadap dua wanita. Kondisi fisik tersangka yang tidak memiliki kedua lengan menjadi salah satu sorotan publik dalam perdebatan kasus ini.
Iwas, seorang mahasiswa semester tujuh di sebuah perguruan tinggi negeri sekaligus seniman tunadaksa, diduga melakukan tindakan pelecehan seksual pada (7/10) di sebuah penginapan di Mataram.
Dirreskrimum Polda NTB, Kombes Syarif Hidayat, menyatakan pelaku menggunakan kakinya untuk membuka celana korban dan melakukan pelecehan fisik.
“Kami telah mengumpulkan sejumlah alat bukti, termasuk keterangan saksi dan analisis ahli, untuk memastikan bahwa kasus ini ditangani secara adil,” tegas Syarif (1/12).
Menurut penyelidikan, Iwas diduga mengancam korban dengan membongkar rahasia pribadi mereka kepada keluarga. Ancaman tersebut menyebabkan korban merasa tertekan dan tidak berdaya, sehingga mengikuti permintaan pelaku.
Penetapan Iwas sebagai tersangka dilakukan berdasarkan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), yang mencakup tindakan kekerasan fisik maupun tekanan psikologis yang memaksa korban melakukan hubungan seksual.
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, seperti pakaian korban dan barang lain dari lokasi kejadian. Selain itu, lima saksi kunci memberikan keterangan yang memperkuat kronologi kasus, di antaranya:
- AA, teman korban yang mengetahui kejadian.
- IWK, penjaga penginapan tempat peristiwa terjadi.
- JBL, korban lain yang mengalami kejadian serupa.
- LA, saksi yang hampir menjadi korban.
- Y, rekan korban.
Polda NTB menegaskan bahwa keterangan para saksi mendukung dugaan bahwa tersangka menggunakan strategi manipulatif meskipun memiliki keterbatasan fisik.
Dua ahli dihadirkan dalam kasus ini. Dokter ahli forensik, Dr. Ni Wayan Ananda Henning Mayakosa, menyebutkan adanya luka lecet pada area kelamin korban akibat kekerasan benda tumpul, meski tidak ditemukan luka sobek.
Sementara itu, psikolog L. Yulhaidir mengungkapkan bahwa korban mengalami trauma emosional berat, termasuk rasa takut dan ketidakberdayaan. Psikolog juga menyoroti kemampuan adaptasi tersangka yang tinggi dalam membaca situasi meskipun memiliki keterbatasan fisik.
Kasus ini menjadi viral di media sosial setelah tersangka membantah tuduhan melalui sebuah video.
Iwas menyatakan kesulitan menjalani aktivitas sehari-hari tanpa bantuan orang tua, seperti makan dan mandi, sehingga merasa tidak mungkin melakukan pelecehan tersebut.
“Bagaimana bisa saya dituduh melakukan ini? Saya saja masih bergantung pada orang tua untuk semuanya,” ucap Iwas dalam video yang beredar.
Namun, Polda NTB meminta masyarakat untuk tidak terpengaruh opini yang belum terbukti dan menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum.
Saat ini, Iwas menjalani tahanan rumah sebagai kebijakan khusus mengingat kondisinya sebagai penyandang disabilitas.
“Kebijakan ini diambil untuk menyesuaikan dengan kondisi pelaku, tetapi proses hukum tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku,” jelas Polda NTB melalui akun resmi @poldantb.
Baca Juga : Polda NTB Tetapkan Penyandang Disabilitas Tanpa Tangan Sebagai Tersangka Pemerkosa Mahasiswi di Mataram