Pria Disabilitas Tanpa Tangan Jadi Tersangka Rudapaksa Wanita, Ibunda: Anak Saya Saja Tidak Bisa Buka Baju Sendiri

Pria disabilitas IWAS (21) ditetapkan sebagai tersangka pemerkosaan di Mataram. Ibunya bantah tuduhan, sebut anaknya tidak memiliki kedua tangan sejak lahir, bahkan kesulitan membuka bajunya sendiri.

Pria Disabilitas Tanpa Tangan Jadi Tersangka Rudapaksa Wanita, Ibunda: Anak Saya Saja Tidak Bisa Buka Baju Sendiri
Pria Disabilitas Tanpa Tangan Jadi Tersangka Rudapaksa Wanita, Ibunda: Anak Saya Saja Tidak Bisa Buka Baju Sendiri. Gambar : Kolase Tangkapan Layar Youtube Koranlombok

BaperaNews - Seorang pria disabilitas berinisial IWAS (21) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang mahasiswi berinisial MA. 

Penetapan tersangka dilakukan oleh Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), meskipun kasus ini memunculkan perbedaan kronologi antara pihak kepolisian dan keluarga tersangka.

Menurut keterangan kepolisian, peristiwa tersebut terjadi pada 7 Oktober di sebuah homestay di Kota Mataram, NTB.

Berdasarkan hasil penyidikan, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Syarif Hidayat mengungkapkan bahwa meskipun IWAS adalah seorang tunadaksa tanpa kedua tangan, kondisi tersebut tidak menjadi penghalang untuk melakukan pelecehan seksual. 

“Hasil visum dan pemeriksaan psikologi korban menunjukkan adanya tindak kekerasan seksual,” ujar Syarif (30/11).

GAA, ibu dari IWAS, membantah tuduhan tersebut dan memberikan kronologi yang berbeda. Ia menyebut MA-lah yang menjemput IWAS dan membawanya ke homestay.

 "Anak saya dibonceng oleh wanita itu ke homestay, dibuka bajunya dan celananya. Malah kebalik, harusnya dia yang diperkosa jadi korban," katanya (1/12).

GAA juga menegaskan bahwa IWAS, yang tidak memiliki kedua tangan sejak lahir, bahkan kesulitan membuka bajunya sendiri.

Selain itu, GAA menjelaskan bahwa IWAS selalu membutuhkan bantuan dalam aktivitas sehari-hari, termasuk mandi dan buang air. Ia berharap polisi dapat meninjau kembali keputusan penetapan tersangka terhadap anaknya.

Baca Juga : Polda NTB Tetapkan Penyandang Disabilitas Tanpa Tangan Sebagai Tersangka Pemerkosa Mahasiswi di Mataram

Menurut AKBP Ni Made Pujewati, Kepala Subdirektorat Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) IV Ditreskrimum Polda NTB, penetapan IWAS sebagai tersangka sudah sesuai dengan dua alat bukti yang dikantongi penyidik.

Selain itu, keterangan dua saksi ahli turut mendukung proses penyidikan. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti jilbab, helm, rok, uang Rp50 ribu, dan seprai motif bunga.

Pujewati menambahkan bahwa IWAS diduga menggunakan kakinya untuk membuka pakaian korban, sesuai hasil penyelidikan.

"IWAS membuka kedua kaki korban dengan menggunakan kedua kaki tersangka," ungkapnya. IWAS dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

IWAS dikenal aktif dalam kegiatan seni dan sedang menempuh pendidikan seni di salah satu universitas swasta di Mataram. Meski memiliki keterbatasan fisik, ia dapat melakukan berbagai aktivitas dengan bantuan peralatan khusus, termasuk motor roda empat untuk mobilitasnya.

Sang ibu, GAA, mengungkapkan keinginannya agar IWAS bisa bebas dan kembali melanjutkan kegiatannya, seperti bermain gamelan.

Sementara pihak keluarga bersikukuh bahwa IWAS tidak bersalah, kepolisian menegaskan bahwa proses penyelidikan telah dilakukan secara menyeluruh berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan.

Hingga saat ini, perbedaan kronologi antara keterangan keluarga dan hasil penyidikan masih menjadi sorotan utama dalam kasus ini.

Baca Juga : Pria Paruh Baya di Padang Cabuli Anak Disabilitas, Terpergok Kakak Korban di Kamar Mandi