Crazy Rich Vietnam Truong My Lan Tetap Divonis Mati, Banding Ditolak

Pengadilan Vietnam tolak banding hukuman mati Truong My Lan atas kasus penggelapan dana Rp430 triliun. Hukuman bisa diringankan jika ia mengembalikan Rp143 triliun.

Crazy Rich Vietnam Truong My Lan Tetap Divonis Mati, Banding Ditolak
Crazy Rich Vietnam Truong My Lan Tetap Divonis Mati, Banding Ditolak. Gambar : AP/Than tung

BaperaNews - Pengadilan Vietnam menolak banding atas hukuman mati yang dijatuhkan kepada pengembang properti terkenal, Truong My Lan, pada Selasa (3/12).

Truong, yang berusia 68 tahun, sebelumnya dijatuhi vonis mati atas kasus penggelapan dana sebesar USD 27 miliar atau setara Rp430 triliun di Bank Komersial Saigon (SCB). 

Jaksa menyebut bank tersebut berada di bawah kendali Truong, sehingga ia dianggap bertanggung jawab atas pelanggaran tersebut.  

Keputusan pengadilan di Ho Chi Minh City menyatakan bahwa tidak ada dasar hukum untuk mengurangi hukuman Truong.

Namun, terdapat pengecualian yang memungkinkan hukuman mati ini diringankan menjadi penjara seumur hidup jika Truong bersedia mengembalikan sepertiga dari dana yang digelapkannya. Hingga saat ini, belum ada konfirmasi apakah Truong akan mengambil langkah tersebut.  

Truong My Lan merupakan salah satu tokoh ternama dalam dunia properti di Vietnam. Kasus yang menjeratnya menjadi perhatian publik, terutama karena besarnya dana yang digelapkan dan kemewahan gaya hidupnya yang terungkap selama persidangan.  

Truong dikenal sebagai salah satu individu paling berpengaruh di Vietnam, khususnya di sektor properti. Bersama keluarganya, ia disebut memiliki kendali atas 90 persen saham di SCB.

Selain itu, aset yang dimiliki oleh Truong meliputi pusat perbelanjaan mewah, pelabuhan, dan rumah megah yang berlokasi di kawasan bisnis elit di Ho Chi Minh City.  

Baca Juga : Mary Jane Veloso Dipindahkan ke Filipina Sebagai Narapidana, Bukan Dibebaskan

Kasus penggelapan ini mengungkap kemewahan hidup Truong yang jauh dari kehidupan masyarakat kebanyakan. Gaya hidupnya menjadi sorotan setelah persidangan mengungkap aset-aset yang dimiliki dan hubungan eratnya dengan SCB.

Penguasaan atas bank tersebut memberikan Truong akses luas terhadap dana yang kemudian disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.  

Hukuman mati terhadap Truong dijatuhkan pada awal 2024. Tak lama setelah itu, ia mengajukan banding dengan harapan hukuman tersebut dapat dikurangi.

Namun, pengadilan banding di Ho Chi Minh City pada akhirnya menegaskan bahwa vonis mati tetap berlaku karena tidak ditemukan alasan hukum yang cukup kuat untuk meringankannya.  

Dalam sidang terakhir sebelum putusan banding dibacakan, Truong mengungkapkan penyesalannya atas kasus tersebut.

"Saya merasa sedih karena pemborosan sumber daya nasional," ujarnya, sebagaimana dikutip dari kantor berita AFP.

Meski demikian, pernyataan tersebut tidak memengaruhi keputusan pengadilan.  

Meskipun bandingnya ditolak, Truong masih memiliki peluang untuk menghindari eksekusi.

Berdasarkan pernyataan pengadilan, hukuman mati dapat diubah menjadi hukuman penjara seumur hidup jika ia mengembalikan minimal sepertiga dari dana yang telah digelapkannya. Ini berarti Truong harus mengembalikan sekitar USD 9 miliar atau sekitar Rp143 triliun.

Baca Juga : Istri Dihukum Mati Karena Korupsi Rp200T, Suaminya Dipenjara 9 Tahun