Kasus Polisi Tembak Polisi: AKP Dadang Dijerat Pembunuhan Berencana, Terancam Hukuman Mati!
AKP Dadang dijerat pasal pembunuhan berencana atas kasus polisi tembak polisi di Solok Selatan. Terancam hukuman mati, motif masih diselidiki.
BaperaNews - AKP Dadang Iskandar, yang menjabat sebagai Kabag Ops Polres Solok Selatan, resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penembakan terhadap rekannya, Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Riyanto Ulil Anshar.
Insiden ini terjadi pada Jumat dini hari, 22 November 2024, dan menewaskan AKP Riyanto. Akibat perbuatannya, AKP Dadang kini menghadapi ancaman hukuman berat, termasuk hukuman mati.
Menurut pernyataan Kabid Humas Polda Sumatera Barat, Kombes Dwi Sulistyawan, pada Minggu (24/11), AKP Dadang dijerat dengan pasal-pasal berlapis, mulai dari pembunuhan hingga pembunuhan berencana.
Ancaman hukuman yang diterimanya sangat serius, yaitu hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.
Direskrimum Polda Sumatera Barat, Kombes Andry Kurniawan, menjelaskan bahwa pasal yang dikenakan kepada AKP Dadang adalah Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana, dengan pasal subsider 338 dan 351 ayat 3 KUHP. Penetapan pasal berlapis ini didasarkan pada bukti-bukti kuat yang berhasil dikumpulkan oleh penyidik.
"Berdasarkan bukti yang cukup, kita melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan," ujar Kombes Andry.
Peristiwa penembakan yang dilakukan oleh AKP Dadang terhadap AKP Riyanto terjadi pada Jumat dini hari di Solok Selatan, Sumatera Barat.
Penembakan ini sontak menggemparkan institusi kepolisian di wilayah tersebut, mengingat pelaku dan korban sama-sama merupakan perwira di Polres Solok Selatan.
Hingga kini, motif di balik penembakan ini masih dalam penyelidikan. Namun, ada dugaan kuat bahwa kejadian ini berkaitan dengan aktivitas tambang ilegal yang ada di wilayah tersebut.
Isu mengenai keterlibatan oknum polisi dalam bekingan tambang ilegal menjadi sorotan tajam, meskipun kepolisian belum mengonfirmasi secara resmi apakah motif tersebut benar-benar terkait dengan insiden penembakan.
Kombes Andry Kurniawan menegaskan bahwa penegakan hukum dalam kasus ini akan dilakukan dengan tegas dan transparan.
"Penyidik telah bekerja maksimal untuk mengumpulkan bukti-bukti yang ada, dan kami akan memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur," tambahnya.
Baca Juga : Penembakan Antar Polisi Terjadi di Polres Solok Selatan, Kabag Ops Tembak Kasat Reskrim
Ia juga menyatakan bahwa proses penahanan terhadap AKP Dadang dilakukan setelah adanya cukup bukti yang menguatkan dugaan keterlibatannya dalam kasus pembunuhan tersebut.
Penegakan hukum yang tegas menjadi perhatian utama dalam kasus ini, mengingat tersangka adalah seorang perwira tinggi di Polres Solok Selatan.
Polda Sumatera Barat berjanji akan menyelidiki kasus ini secara menyeluruh, termasuk mengungkap apakah ada pihak lain yang terlibat dalam insiden ini.
"Kami akan mengejar semua pihak yang terlibat jika memang ada keterkaitan dengan kasus ini," kata Kombes Dwi Sulistyawan.
Kasus "polisi tembak polisi" ini memicu reaksi keras di kalangan masyarakat, terutama di Sumatera Barat. Masyarakat mengharapkan proses hukum berjalan secara adil tanpa adanya intervensi dari pihak-pihak tertentu.
Kejadian ini juga memunculkan kekhawatiran akan integritas institusi kepolisian, terutama jika benar terbukti ada kaitan dengan tambang ilegal yang diduga dilindungi oleh oknum polisi.
Pihak Polres Solok Selatan sendiri belum memberikan keterangan resmi terkait motif di balik penembakan ini. Namun, pimpinan Polres berjanji akan menghormati proses hukum yang tengah berjalan dan akan bersikap kooperatif dalam penyelidikan yang dilakukan oleh Polda Sumatera Barat.
Ancaman hukuman mati bagi AKP Dadang didasarkan pada Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Pasal ini mengatur bahwa seseorang yang melakukan pembunuhan dengan rencana terlebih dahulu dapat dijatuhi hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama 20 tahun.
Kombes Andry Kurniawan mengonfirmasi bahwa ancaman hukuman mati ini sesuai dengan pasal yang disangkakan, jika terbukti di pengadilan.
Selain Pasal 340, AKP Dadang juga dijerat dengan Pasal 338 KUHP yang mengatur tentang pembunuhan biasa, serta Pasal 351 ayat 3 KUHP mengenai penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Penjatuhan pasal-pasal tersebut menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam menangani kasus ini.
Kasus ini kini memasuki tahap penyidikan lebih lanjut di bawah koordinasi Polda Sumatera Barat. AKP Dadang saat ini ditahan dan akan menjalani serangkaian proses hukum, termasuk penyelidikan mendalam terkait motif di balik penembakan serta kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat.
Pihak Polda Sumatera Barat terus mengumpulkan bukti-bukti tambahan dan memeriksa sejumlah saksi yang berkaitan dengan kasus ini.
Penyelidikan juga melibatkan pengumpulan data terkait aktivitas tambang ilegal yang diduga berkaitan dengan kasus penembakan. Aparat kepolisian menyatakan akan mengambil langkah hukum yang tegas jika terbukti ada keterlibatan oknum lain dalam aktivitas ilegal tersebut.
Baca Juga : Oknum Polisi Aniaya Warga Hingga Tewas di Cilegon, Ini Kronologinya