Penjual Es Buah Perkosa Bocah 12 Tahun di Hotel Semarang, Ternyata Keduanya Pacaran

Penjual es buah 18 tahun asal Boyolali, Jawa Tengah, ditangkap di Semarang atas kasus pemerkosaan terhadap seorang anak perempuan berusia 12 tahun.

Penjual Es Buah Perkosa Bocah 12 Tahun di Hotel Semarang, Ternyata Keduanya Pacaran
Penjual Es Buah Perkosa Bocah 12 Tahun di Hotel Semarang, Ternyata Keduanya Pacaran. Gambar: RRI/Lucky

BaperaNews - Seorang penjual es buah asal Boyolali, Jawa Tengah, bernama Agni Bexner (18), ditangkap oleh pihak kepolisian atas dugaan pelecehan terhadap seorang bocah perempuan berusia 12 tahun. Pelaku terancam hukuman penjara hingga 15 tahun atas perbuatannya.

Menurut AKP Agus Tri, Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Semarang, kejadian ini bermula ketika pelaku dan korban mulai berkomunikasi melalui WhatsApp sejak Februari 2024. Mereka menjalin hubungan secara online dan akhirnya bertemu pada bulan Juli.

"Korban dan pelaku dikenalkan oleh teman pelaku. Mereka mulai berpacaran dan akhirnya bertemu pada tanggal 5 Juli 2024, saat pelaku datang ke Semarang dan memesan kamar hotel," jelas Agus pada Selasa (9/7).

Saat bertemu di kamar hotel yang sudah dipesan, pelaku membujuk korban dan melakukan tindakan yang tidak pantas meski korban menolak.

"Pelaku meminta korban untuk menemui di tempat tersebut. Di sana, pelaku melakukan tindakan asusila terhadap korban," lanjut Agus.

Korban yang tidak terima dengan perlakuan tersebut, kemudian melaporkan kejadian ini kepada orang tuanya. Orang tua korban segera melaporkan kasus ini ke Polrestabes Semarang.

Baca Juga: Ini Kronologi Istri Bantu Suami Perkosa Rekan Kerjanya di Lampung

"Korban mengalami trauma dan kehilangan keperawanan," ungkap Agus.

Sementara itu, tersangka mengakui bahwa pemerkosaan ini adalah pertemuan pertamanya dengan korban setelah berpacaran selama dua bulan. Ia juga mengakui telah merencanakan pertemuan tersebut untuk melakukan tindakan asusila.

"Memang dari awal sudah janjian untuk bertemu di hotel. Kami sudah berkenalan selama dua bulan, dan ini adalah pertama kali kami bertemu. Saya memaksa korban meskipun ia menolak," kata Agni.

Atas tindakan kejahatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 jo Pasal 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 3 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga: Pelajar di Semarang Perkosa Pacar dan Kirim Video Intim ke Ortu, Dalih Minta Restu