Tom Lembong Terjerat Kasus Korupsi Impor Gula, Pernah Disinggung Gibran di Debat Cawapres
Kejaksaan Agung menetapkan Thomas Lembong sebagai tersangka dalam kasus korupsi impor gula, dengan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 400 miliar.
BaperaNews - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula.
Kasus ini terkait dengan pemberian izin impor gula kristal mentah pada periode 2015-2016, saat Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan. Ia diduga terlibat dalam pemberian izin impor kepada perusahaan swasta yang bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta Selatan pada Selasa (29/10/2024), Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa Thomas Lembong memberikan izin impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton kepada PT AP.
Padahal, menurut Abdul Qohar, impor tersebut dilakukan saat Indonesia mengalami surplus gula, sehingga tidak ada kebutuhan mendesak untuk impor. Gula kristal mentah yang diimpor kemudian diolah menjadi gula kristal putih.
Abdul Qohar juga menegaskan bahwa impor gula kristal putih seharusnya hanya boleh dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN), tetapi izin justru diberikan kepada perusahaan swasta, PT AP.
Lebih lanjut, izin impor ini diberikan tanpa melalui rapat koordinasi antar instansi terkait dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian, yang seharusnya menjadi bagian dari prosedur pengambilan keputusan terkait impor bahan pangan.
Pada Desember 2015, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengadakan rapat untuk membahas potensi kekurangan pasokan gula kristal putih di Indonesia pada 2016.
Baca Juga : Menteri Pertanian Pecat Pejabat Kementan Karena Kasus Suap Rp700 Juta
Namun, hasil penyidikan menunjukkan bahwa impor yang seharusnya berupa gula kristal putih malah digantikan dengan impor gula kristal mentah.
Gula kristal mentah tersebut diolah oleh perusahaan-perusahaan yang hanya memiliki izin untuk memproses gula rafinasi, bukan untuk gula yang dijual langsung ke masyarakat.
Dalam kasus ini, delapan perusahaan swasta, termasuk PT PDSU, PT AF, PT AP, PT MT, PT BMM, PT SUJ, PT DSI, dan PT MSI, terlibat dalam pengolahan gula kristal mentah.
Setelah melalui proses pengolahan, gula tersebut dijual oleh PT PPI seolah-olah melalui skema pembelian BUMN.
Namun, kenyataannya, perusahaan-perusahaan tersebut menjual gula langsung kepada masyarakat dengan harga jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
Harga jual gula tersebut mencapai Rp 16 ribu per kilogram, lebih tinggi dari HET yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp 13 ribu. Akibatnya, PT PPI mendapatkan keuntungan berupa komisi dari perusahaan-perusahaan yang mengimpor dan mengelola gula tersebut.
Berdasarkan laporan resmi dari Kejaksaan Agung, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp 400 miliar akibat praktik ini.
Setelah penyidikan yang intensif, Kejaksaan Agung menetapkan Thomas Lembong dan Charles Sitorus (CS), mantan Direktur Pengembangan Bisnis di PT PPI, sebagai tersangka.
"Penetapan status tersangka ini berdasarkan alat bukti yang kuat bahwa mereka terlibat dalam tindak pidana korupsi," ujar Abdul Qohar dalam konferensi pers tersebut.
Baca Juga : Kejagung Sita Uang Hampir Rp1 Triliun dalam Kasus Suap Ronald Tannur