Kejagung Sita Uang Hampir Rp1 Triliun dalam Kasus Suap Ronald Tannur

Kejaksaan Agung menyita hampir Rp1 triliun dari Zarof Ricar, mantan pejabat Mahkamah Agung, dalam kasus suap terkait putusan kasasi.

Kejagung Sita Uang Hampir Rp1 Triliun dalam Kasus Suap Ronald Tannur
Kejagung Sita Uang Hampir Rp1 Triliun dalam Kasus Suap Ronald Tannur. Gambar : Dok. balipost.com

BaperaNews - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang tunai hampir Rp1 triliun dari Zarof Ricar, mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), yang kini menjadi tersangka kasus pemufakatan jahat dan suap terkait putusan kasasi yang melibatkan terdakwa Gregorius Ronald Tannur.

Penyitaan uang dalam jumlah fantastis ini dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni rumah pribadi Zarof di kawasan Senayan, Jakarta, dan kamar hotel Le Meridien di Bali.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa penyidik menemukan uang dalam berbagai mata uang asing.

Rincian hasil penyitaan meliputi Rp5,7 miliar, 74 juta dolar Singapura, 1,9 juta dolar AS, 483 ribu dolar Hong Kong, dan 71.200 euro, dengan total nilai sekitar Rp920,9 miliar jika dikonversi ke rupiah.

“Jika dihitung dalam rupiah, nilai keseluruhan uang tersebut hampir mencapai Rp1 triliun, yakni sekitar Rp920.912.303.714,” jelas Abdul Qohar.

Selain uang tunai, penyidik turut menyita sejumlah barang berharga, termasuk logam mulia dalam berbagai ukuran. Barang yang disita antara lain 12 keping emas seberat 100 gram, satu keping emas 50 gram, dan tujuh keping emas seberat 100 gram masing-masing.

Beberapa keping emas lainnya ditemukan dalam dompet berbeda, termasuk satu keping emas seberat satu kilogram.

Total berat emas yang disita dari Zarof Ricar diperkirakan mencapai 51 kilogram, dengan nilai konversi sekitar Rp75 miliar. Selain emas, penyidik juga mengamankan tiga sertifikat berlian dan beberapa kuitansi pembelian dari toko perhiasan yang dijadikan barang bukti.

Baca Juga: Eks Pejabat MA Zarof Ricar Ditangkap Terkait Dugaan Suap Bebaskan Ronald Tannur

Surat penangkapan untuk Zarof Ricar dikeluarkan pada (23/10), setelah penyidik mengetahui keberadaan Zarof di Bali.

Ia ditangkap di Hotel Le Meridien, tempat ia menginap, di mana ditemukan uang tunai sebesar Rp20.414.000. Zarof kemudian dibawa ke Kejaksaan Tinggi Bali untuk pemeriksaan awal.

Pada (25/10), ia diterbangkan ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut di Kejaksaan Agung, di mana ia akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap terkait putusan kasasi Ronald Tannur.

Gregorius Ronald Tannur adalah terdakwa dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti di Surabaya, yang sebelumnya divonis bebas oleh Pengadilan Negeri.

Pada tahap kasasi, muncul dugaan bahwa Zarof Ricar meminta pengacara Ronald, Lisa Rachmat, untuk menyediakan dana suap bagi hakim agung yang menangani perkara tersebut.

Kasus ini menjadikan Zarof sebagai tersangka utama yang disangkakan melakukan pemufakatan jahat guna mempengaruhi hasil kasasi.

Zarof Ricar dijerat dengan beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021.

Pasal yang dikenakan meliputi Pasal 5 Ayat 1 jo. Pasal 15 jo. Pasal 18 dan Pasal 12B jo. Pasal 18, yang mengatur tentang suap, gratifikasi, dan konsekuensi hukum korupsi.

Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, juga turut dijerat dalam kasus ini dengan pasal yang sama. Namun, ia tidak menjalani penahanan saat ini karena sebelumnya telah ditahan terkait dugaan suap pada tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memutus bebas Ronald Tannur.

Zarof Ricar kini ditahan di Rutan Kejaksaan Agung untuk 20 hari ke depan guna pemeriksaan lebih lanjut. Jumlah barang bukti yang disita, termasuk uang tunai dan logam mulia hampir Rp1 triliun, menjadikan kasus ini sorotan publik terkait integritas sistem peradilan di Indonesia.

Baca Juga: Tiga Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur Ditangkap, Diduga Suap, Sita Uang Sekitar Rp23,2 M