Kuasa Hukum Prabowo-Gibran Mengapresiasi PTUN Tolak Gugatan PDIP terhadap KPU

Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta menolak gugatan PDIP yang menentang pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran Mengapresiasi PTUN Tolak Gugatan PDIP terhadap KPU
Kuasa Hukum Prabowo-Gibran Mengapresiasi PTUN Tolak Gugatan PDIP terhadap KPU. Gambar : Dok. Abid Raihan/kumparan

BaperaNews - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang menentang keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Gugatan yang diajukan oleh PDIP berargumen bahwa pencalonan Gibran melanggar proses administrasi.

Gugatan PDIP terhadap KPU terdaftar dengan nomor perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT, dan PDIP diwakili oleh Ketua Umumnya, Megawati Soekarnoputri.

Dalam perkara ini, Gibran Rakabuming Raka, yang kini menjabat sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia, ditetapkan sebagai pihak Intervensi I, sementara Prabowo Subianto, Presiden RI, menjadi pihak Intervensi II.

Majelis hakim yang memutuskan perkara ini terdiri dari Ketua Majelis Hakim Joko Setiono, dengan Hakim Anggota Yuliant Prajaghupta dan Sahibur Rasid.

Pada Kamis (24/10), hasil dari gugatan ini diumumkan melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN. Putusan pengadilan menyatakan bahwa gugatan PDIP tidak dapat diterima. PDIP juga dihukum untuk membayar biaya perkara sebesar Rp342.000.

Baca Juga: Prabowo Minta Metode Matematika Diubah, Pembelajaran Dimulai dari TK

Setelah putusan tersebut, tim hukum PDIP, yang dipimpin oleh Gayus Lumbuun, memberikan tanggapan melalui konferensi pers di kantor pusat PDIP, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, pada Jumat (25/10).

Gayus menekankan bahwa meskipun gugatan mereka tidak diterima, semangat tim hukum PDIP dalam memperjuangkan hak tetap kuat. Ia menyatakan bahwa mereka tetap memiliki pandangan khusus terkait hasil Pemilu 2024, terutama mengenai pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming.

"Tapi akan saya sampaikan semangat kami, Prabowo yes, Gibran no. Terima kasih," ujar Gayus dalam pernyataannya.

Gayus juga menyatakan bahwa tim hukum PDIP menghormati putusan PTUN sebagai bagian dari proses hukum. Namun, ia menegaskan bahwa rasa hormat tersebut hanya ditujukan kepada keputusan pengadilan, bukan kepada hakim yang memutuskan perkara.

“Jawaban saya, tim hukum menghormati putusan pengadilan, bukan hakimnya. Putusan pengadilan, veritate habetur (putusan hakim harus dianggap benar),” ujar Gayus, yang pernah menjabat sebagai Hakim Agung periode 2011-2018.

Gayus menegaskan bahwa sebagai negara hukum, setiap pihak harus menghormati keputusan yang diambil lembaga peradilan. Oleh karena itu, ia menyatakan bahwa tim hukum PDIP akan tetap menghormati putusan meskipun tidak setuju dengan hakim yang terlibat.

Gugatan PDIP terhadap KPU terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden berfokus pada dugaan pelanggaran administrasi dalam proses pencalonan.

PDIP berargumen bahwa prosedur yang diikuti oleh KPU dalam menetapkan Gibran sebagai cawapres tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Namun, dalam putusannya, PTUN menyatakan bahwa gugatan tersebut tidak dapat diterima.

Pengadilan menyatakan bahwa eksepsi dari pihak tergugat, yaitu KPU dan pihak intervensi, diterima terkait kompetensi absolut pengadilan. Artinya, pengadilan menyatakan tidak memiliki kewenangan untuk memutus perkara ini, sehingga gugatan tidak dilanjutkan ke pokok perkara.

Di sisi lain, tim hukum Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka memberikan apresiasi terhadap putusan PTUN. Mereka menilai bahwa putusan tersebut menunjukkan bahwa proses hukum telah berjalan sesuai prinsip yang benar.

Meskipun tidak ada pernyataan resmi dari Prabowo Subianto atau Gibran Rakabuming terkait putusan ini, tim hukumnya menyatakan bahwa mereka merasa puas dengan hasil yang telah ditetapkan oleh pengadilan.

Dengan putusan ini, gugatan PDIP tidak dapat dilanjutkan, dan Gibran serta Prabowo telah resmi dilantik sebagai Wakil Presiden dan Presiden Republik Indonesia pada Minggu (20/10) di gedung MPR RI, Jakarta.

Baca Juga: Prabowo Subianto Putuskan Indonesia Gabung Jadi Anggota BRICS, Prosesnya Sudah Dimulai!