MA Putuskan Ronald Tannur Bersalah, Divonis 5 Tahun Penjara!

Mahkamah Agung (MA) memvonis Ronald Tannur lima tahun penjara atas kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian Dini Sera, setelah kasasi jaksa dikabulkan.

MA Putuskan Ronald Tannur Bersalah, Divonis 5 Tahun Penjara!
MA Putuskan Ronald Tannur Bersalah, Divonis 5 Tahun Penjara! Gambar : Dok. kalsel.inilah.com

BaperaNews - Mahkamah Agung (MA) resmi menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada Gregorius Ronald Tannur setelah mengabulkan kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum.

Keputusan ini membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang sebelumnya membebaskan terdakwa dari dakwaan penganiayaan yang menyebabkan kematian Dini Sera Afriyanti. Kasus ini sempat menjadi sorotan publik setelah putusan kontroversial dari PN Surabaya.

Sidang kasasi di Mahkamah Agung mengabulkan permohonan jaksa setelah vonis bebas terhadap Ronald Tannur di PN Surabaya.

Putusan kasasi yang dikeluarkan pada Selasa (22/10), dipimpin Ketua Majelis Soesilo serta anggota majelis Ainal Mardhiah dan Sutarjo, menyatakan Ronald terbukti melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP. 

Majelis hakim memutuskan membatalkan putusan bebas yang sebelumnya dikeluarkan oleh PN Surabaya.

"Amar putusan: Kabul kasasi penuntut umum, batal judex facti, terbukti dakwaan alternatif kedua melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP," demikian tertulis pada laman Informasi Perkara MA, Rabu (23/10).

Amar putusan ini menetapkan hukuman penjara lima tahun bagi Ronald Tannur dan menegaskan bahwa barang bukti sesuai dengan putusan PN.

Pada sidang di PN Surabaya yang berlangsung Rabu (24/7), majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik memutuskan membebaskan Ronald Tannur dari semua dakwaan.

Tiga hakim, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Hari Hanindyo, menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah atas penganiayaan yang menyebabkan kematian Dini Sera Afriyanti.

Baca Juga : Mahkamah Agung Batalkan Vonis Bebas Ronald Tannur

Putusan bebas ini memicu protes dari berbagai pihak, termasuk keluarga korban. Kejaksaan Negeri Surabaya langsung mengajukan kasasi pada Kamis (25/7), yang akhirnya dikabulkan oleh MA.

Selain putusan kasasi terhadap Ronald Tannur, tiga hakim PN Surabaya yang membebaskan terdakwa dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) oleh keluarga korban atas dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

Pada Senin (29/7), keluarga Dini Sera Afriyanti melaporkan ketiga hakim tersebut, dan KY kemudian melakukan pemeriksaan.

KY akhirnya merekomendasikan pemberhentian tetap dengan hak pensiun bagi ketiga hakim tersebut karena dianggap melanggar KEPPH. Sanksi ini dijatuhkan pada Senin (26/8) sebagai langkah menjaga integritas peradilan.

Dalam perkembangan terbaru, Kejaksaan Agung menangkap tiga hakim PN Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengonfirmasi penangkapan ini pada Rabu (23/10), terkait dugaan suap dalam putusan bebas terhadap Ronald. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar membenarkan penangkapan tersebut.

"Iya, terkait itu," ujar Harli, mengonfirmasi bahwa penangkapan ketiga hakim terkait dugaan suap dalam kasus ini.

Kasasi yang diajukan Kejaksaan Negeri Surabaya menemui titik terang dengan putusan MA. Kejaksaan Agung juga mengawasi dugaan suap oleh hakim-hakim yang membebaskan terdakwa.

Langkah ini diharapkan memberikan keadilan bagi keluarga korban dan menegaskan bahwa hukum di Indonesia harus ditegakkan tanpa pandang bulu.

Kasus Ronald Tannur tidak hanya menyoroti masalah penganiayaan, tetapi juga membuka diskusi tentang integritas lembaga peradilan di Indonesia, khususnya di PN Surabaya, Jawa Timur. Dengan vonis terbaru dari MA, diharapkan ada kejelasan hukum yang lebih adil bagi semua pihak yang terlibat.

Baca Juga : Tiga Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur Ditangkap, Diduga Suap, Sita Uang Sekitar Rp23,2 M