Eks Pejabat MA Zarof Ricar Ditangkap Terkait Dugaan Suap Bebaskan Ronald Tannur
Eks pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, ditangkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan suap dalam upaya membebaskan Ronald Tannur.
BaperaNews - Eks pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, telah ditangkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis (24/10) di Jimbaran, Bali.
Penangkapan ini terkait dugaan suap dalam upaya membebaskan Ronald Tannur, yang sebelumnya terlibat dalam kasus kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti.
Zarof, yang merupakan pensiunan pejabat MA, diduga memiliki peran dalam kasus suap terhadap hakim untuk meringankan vonis Ronald Tannur.
Zarof Ricar, mantan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan serta Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan MA, ditangkap setelah dilakukan pengintaian oleh pihak Kejaksaan Agung.
Setelah penangkapan, Zarof dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali untuk menjalani pemeriksaan awal sebelum diterbangkan ke Jakarta guna pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Kejagung.
Meski sudah ditangkap, hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari Zarof Ricar maupun dari Mahkamah Agung terkait kasus yang menyeretnya. Kejaksaan Agung juga belum memberikan keterangan lebih rinci mengenai status hukum Zarof.
Penangkapan ini menambah daftar tersangka dalam kasus suap yang melibatkan beberapa hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Sebelumnya, Kejagung telah menangkap tiga hakim yang terlibat dalam memvonis bebas Ronald Tannur, serta seorang pengacara yang turut terkait dalam kasus tersebut.
Kasus dugaan suap ini bermula dari vonis bebas yang dijatuhkan oleh tiga hakim PN Surabaya kepada Ronald Tannur pada Juli 2024.
Hakim memutuskan bahwa Ronald tidak terbukti terlibat dalam kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti, baik dalam bentuk penganiayaan maupun kealpaan yang menyebabkan kematian.
Keputusan ini memicu kontroversi di kalangan masyarakat, yang menganggap pertimbangan hakim tidak berdasar.
Vonis bebas ini memunculkan reaksi dari Komisi Yudisial (KY), yang segera melakukan pemeriksaan terhadap ketiga hakim tersebut.
Baca Juga : Tiga Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur Ditangkap, Diduga Suap, Sita Uang Sekitar Rp23,2 M
Hasil pemeriksaan KY menyimpulkan bahwa mereka telah melanggar kode etik profesi. KY kemudian merekomendasikan sanksi berat berupa pemecatan bagi ketiganya.
Jaksa penuntut umum tidak tinggal diam. Mereka segera mengajukan kasasi atas putusan bebas tersebut ke Mahkamah Agung.
Pada Selasa (22/10), MA mengabulkan kasasi tersebut dan membatalkan vonis bebas, menghukum Ronald Tannur dengan pidana penjara selama lima tahun. Keputusan MA ini menjadi titik balik dalam kasus yang sempat menyita perhatian publik.
Sehari setelah MA mengetok palu kasasi yang menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Ronald Tannur, Kejaksaan Agung bergerak cepat dengan menangkap tiga hakim yang terlibat dalam vonis bebas sebelumnya, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
Selain ketiga hakim tersebut, seorang pengacara Ronald Tannur juga turut diamankan oleh Kejagung. Keempatnya kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait vonis bebas Ronald.
Dari hasil penggeledahan di rumah para tersangka, penyidik menemukan bukti-bukti yang menguatkan dugaan adanya suap dalam kasus ini.
Beberapa catatan transaksi dan sejumlah uang tunai hingga mencapai Rp 20 miliar ditemukan, yang diduga berkaitan dengan suap untuk membebaskan Ronald Tannur dari hukuman.
Kejagung menyatakan bahwa bukti-bukti ini menjadi dasar kuat untuk mendalami keterlibatan para tersangka dalam skema suap yang terjadi.
Meskipun saat ini baru ada empat tersangka yang ditangkap, yaitu tiga hakim dan seorang pengacara, Kejaksaan Agung menyebutkan bahwa tidak menutup kemungkinan adanya tambahan tersangka lain yang terlibat dalam kasus suap ini.
Penangkapan Zarof Ricar menunjukkan bahwa proses penyelidikan terus berkembang, dengan Kejagung fokus untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat.
Baca Juga : PN Surabaya Diserbu Karangan Bunga Pasca 3 Hakim Kasus Ronald Tannur Ditangkap