Komisi Yudisial Prioritaskan Penyelidikan Majelis Kasasi Kasus Ronald Tannur
Komisi Yudisial selidiki dugaan pelanggaran etik majelis kasasi kasus Ronald Tannur. Uang suap Rp5 miliar ditemukan di rumah tersangka.
BaperaNews - Komisi Yudisial (KY) memprioritaskan penyelidikan terkait dugaan pelanggaran etik oleh majelis hakim kasasi dalam perkara Gregorius Ronald Tannur.
Langkah ini diambil setelah mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar (ZR), ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menjadi perantara suap dalam proses kasasi kasus tersebut.
Penyelidikan ini bertujuan untuk mengungkap dugaan keterlibatan hakim dalam skandal yang melibatkan pembunuhan Dini Sera Afriyanti, dengan tersangka utama Ronald Tannur.
Anggota dan Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, menyatakan bahwa lembaganya telah membentuk tim khusus yang melibatkan beberapa komisioner untuk mendalami dan memeriksa dugaan pelanggaran etik oleh majelis hakim yang menangani kasus ini.
"Komisi Yudisial memprioritaskan untuk menindaklanjuti kasus tersebut dengan membentuk tim khusus," kata Mukti dalam keterangannya di Jakarta pada Kamis (14/11).
Selain pembentukan tim khusus, KY terus berkoordinasi dengan Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung untuk memperdalam penyelidikan.
Tujuannya adalah memastikan penuntasan kasus ini serta melakukan reformasi di sistem peradilan, khususnya dalam mencegah praktik korupsi di lingkungan peradilan.
Mukti menyebutkan bahwa KY telah menggelar rapat koordinasi dengan Kejaksaan Agung pada Selasa (12/11), untuk meningkatkan kerja sama antar lembaga.
Dalam rapat tersebut, KY dan Kejaksaan Agung menyepakati beberapa poin penting. Kedua lembaga sepakat untuk saling bertukar informasi yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh tiga hakim kasasi yang terlibat dalam kasus ini. KY akan fokus pada aspek pelanggaran etik, sementara Kejaksaan Agung menangani aspek pidana dari kasus tersebut.
Kasus ini menarik perhatian publik setelah Zarof Ricar, mantan pejabat di Mahkamah Agung, ditetapkan sebagai tersangka pada 25 Oktober 2024.
ZR diduga menjadi penghubung dalam upaya mempengaruhi putusan kasasi yang terkait dengan perkara pembunuhan yang dilakukan oleh Ronald Tannur.
Baca Juga : Kasus Suap Hakim, Kejagung Periksa Ayah Ronald Tannur di Surabaya
Dugaan keterlibatan ZR muncul setelah LR, seorang pengacara yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini, meminta bantuan ZR untuk "memuluskan" proses kasasi kliennya, Ronald Tannur, di Mahkamah Agung.
Menurut pihak berwenang, LR menyerahkan uang sebesar Rp5 miliar kepada ZR dengan maksud agar uang tersebut diberikan kepada tiga hakim agung berinisial S, A, dan S yang menangani kasasi Ronald Tannur.
Uang tersebut dimaksudkan sebagai suap untuk mendapatkan putusan yang menguntungkan bagi Tannur.
Namun, meskipun uang suap tersebut telah diserahkan kepada ZR, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa uang itu belum sampai ke tangan para hakim yang dituju.
Dalam konferensi pers yang diadakan pada Jumat (25/11), Abdul Qohar menyatakan bahwa uang suap tersebut masih berada di rumah ZR, tersimpan dalam amplop, dan belum diserahkan ke para hakim yang terlibat.
Hal ini menunjukkan adanya pemufakatan jahat yang tidak terealisasi sepenuhnya, meskipun rencana awalnya adalah mempengaruhi hasil kasasi di MA.
"Ternyata uang itu masih di amplop. Masih di rumah si ZR. Di sini terjadi pemufakatan jahat untuk menyuap hakim supaya perkaranya bebas, tetapi uangnya belum ke sana," ungkap Abdul Qohar dalam konferensi pers tersebut.
KY menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini dan akan bekerja sama dengan berbagai pihak untuk menjaga integritas peradilan di Indonesia.
Lembaga ini juga berharap bahwa penyelidikan yang dilakukan dapat menjadi langkah awal untuk mengungkap berbagai bentuk penyimpangan di dunia peradilan, sekaligus memperkuat upaya reformasi hukum di Tanah Air.
Selain fokus pada penanganan kasus ini, KY juga akan terus berkoordinasi dengan lembaga-lembaga lain yang terkait untuk memastikan proses penyelidikan berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Mukti menambahkan bahwa investigasi ini adalah bagian dari upaya untuk membersihkan peradilan Indonesia dari praktik-praktik korupsi yang merusak kepercayaan publik.
Baca Juga : Kejagung: Ibu Ronald Tannur Gelontorkan Rp3,5 Miliar untuk Suap Hakim