Kejagung: Ibu Ronald Tannur Gelontorkan Rp3,5 Miliar untuk Suap Hakim

Kejagung tetapkan ibu Ronald Tannur sebagai tersangka dugaan suap Rp3,5 miliar untuk memengaruhi vonis kasus pembunuhan Sera Afrianti.

Kejagung: Ibu Ronald Tannur Gelontorkan Rp3,5 Miliar untuk Suap Hakim
Kejagung: Ibu Ronald Tannur Gelontorkan Rp3,5 Miliar untuk Suap Hakim. Gambar : TribunJatim.com/Luhur Pambudi

BaperaNews - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap adanya dugaan suap sebesar Rp3,5 miliar dalam kasus pembunuhan yang melibatkan Ronald Tannur. Dugaan suap ini terungkap setelah pemeriksaan terhadap ibu Ronald, Meirizka Widjaja, yang kini ditetapkan sebagai tersangka atas upaya penyuapan kepada hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

Pengungkapan ini disampaikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Jakarta pada Senin malam (4/11).

Menurut Qohar, suap tersebut diduga diberikan agar Ronald Tannur dapat divonis bebas dalam kasus pembunuhan Sera Afrianti.

Abdul Qohar mengungkapkan bahwa Meirizka Widjaja meminta bantuan dari Lisa Rachmat, seorang pengacara yang telah dikenal lama oleh keluarganya. Lisa dan Meirizka memiliki hubungan dekat karena anak-anak mereka pernah bersekolah di tempat yang sama.

Pada pertemuan yang berlangsung Oktober 2023, Lisa menyampaikan adanya biaya persidangan yang perlu dipenuhi terkait kasus Ronald.

Selama proses persidangan, Meirizka disebutkan telah mengeluarkan dana Rp1,5 miliar secara bertahap yang diserahkan kepada Lisa.

"Selama persidangan berlangsung, tersangka MW (Meirizka) telah menyerahkan sejumlah uang kepada LR (Lisa) senilai Rp1,5 miliar," jelas Qohar.

Baca Juga: Ronald Tannur Sempat Liburan ke Singapura Sehari Setelah Vonis Bebas

Selain itu, Lisa juga menanggung beberapa biaya persidangan lainnya dengan dana pribadi, yang dijanjikan akan diganti oleh Meirizka.

Lisa Rachmat kemudian menanggung tambahan biaya persidangan Ronald hingga mencapai Rp2 miliar, sehingga total pengeluaran untuk perkara ini diduga mencapai Rp3,5 miliar. Qohar menambahkan bahwa Lisa membiayai pengurusan perkara ini hingga putusan di Pengadilan Negeri Surabaya.

"LR juga menalangi sebagian biaya pengurusan perkara hingga putusan PN Surabaya sebesar Rp2 miliar," tambahnya.

Langkah ini diduga diambil agar vonis pengadilan menguntungkan Ronald Tannur.

Dalam upaya memuluskan penyuapan terhadap hakim, Lisa Rachmat juga menghubungi Zarof Ricar, mantan Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung (MA).

Lisa meminta bantuan Zarof untuk mengenalkannya kepada pejabat di Pengadilan Negeri Surabaya, dengan tujuan memengaruhi pemilihan majelis hakim yang menangani kasus Ronald Tannur.

Setelah memperoleh bukti yang cukup, Kejagung menetapkan Meirizka Widjaja sebagai tersangka dalam kasus suap yang bertujuan untuk memengaruhi vonis terhadap Ronald Tannur. Saat ini, Meirizka berada dalam penahanan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kasus suap ini menarik perhatian publik di tengah proses hukum yang dijalani Ronald Tannur atas dugaan pembunuhan Sera Afrianti. 

Dengan adanya pengungkapan kasus suap ini, Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas peradilan di Indonesia.

Proses hukum terhadap Meirizka Widjaja, Ronald Tannur, dan pihak terkait lainnya akan terus dipantau oleh publik dan media, mengingat besarnya dampak dari dugaan praktik suap yang bertujuan memengaruhi putusan pengadilan.

Kejagung juga menyatakan akan menindaklanjuti setiap bukti yang muncul dan mempertimbangkan keterlibatan pihak lain yang diduga turut membantu dalam proses suap ini.

Baca Juga: Kejaksaan Agung Kembali Tangkap Ronald Tannur Usai Pembatalan Vonis Bebas