Viral! Gunawan Sadbor Joget ‘Ayam Patuk’ di Sel, Hibur Sesama Tahanan

Viral video memperlihatkan Gunawan Sadbor dan AS joget "Ayam Patuk" di sel tahanan terkait kasus promosi judi online. Polisi Sukabumi selidiki keaslian video tersebut.

Viral! Gunawan Sadbor Joget ‘Ayam Patuk’ di Sel, Hibur Sesama Tahanan
Viral! Gunawan Sadbor Joget ‘Ayam Patuk’ di Sel, Hibur Sesama Tahanan. Gambar : Kolase Tangkapan Layar Instagram/@infojawabarat

BaperaNews - Sebuah video yang memperlihatkan dua tersangka kasus promosi judi online, Gunawan alias Sadbor (38) dan AS alias Toed (39), sedang berjoget "Ayam Patuk" di depan tahanan lain, viral di media sosial.

Video tersebut memperlihatkan keduanya melakukan aksi joget yang diduga diambil di dalam sel tahanan. Kejadian ini memicu sorotan publik terhadap kasus yang melibatkan keduanya serta perhatian dari pihak kepolisian Sukabumi.

Kepala Kepolisian Resor (Polres) Sukabumi, AKBP Samian, menyatakan bahwa pihaknya tengah memverifikasi keaslian video tersebut. "Masih didalami," ujar Samian saat dikonfirmasi pada Rabu pagi (5/11).

Proses investigasi lebih lanjut akan dilakukan untuk memastikan lokasi dan konteks pengambilan video yang kini ramai diperbincangkan.

Kasus Promosi Judi Online Melibatkan Gunawan Sadbor dan AS alias Toed

Gunawan Sadbor dan AS alias Toed, warga Desa Bojongkembar, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, adalah konten kreator TikTok yang kini menjadi tersangka atas dugaan promosi judi online.

Mereka ditangkap karena diduga mempromosikan situs judi online melalui media sosial, yang merupakan pelanggaran hukum di Indonesia.

Keduanya dijerat dengan Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, perubahan kedua dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang mengatur pelanggaran dalam penyebaran informasi elektronik termasuk promosi konten ilegal.

Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menguatkan keterlibatan dalam aktivitas melanggar hukum.

Baca Juga : Gunawan 'Sadbor' Resmi Jadi Tersangka Kasus Promosi Judi Online

Ancaman Hukuman Berat bagi Pelaku Promosi Judi Online

Sebagai tersangka dalam kasus promosi judi online, Gunawan dan AS menghadapi ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 10 miliar.

Hukuman ini berlaku sebagai upaya pemerintah menekan penyebaran konten judi online yang semakin marak di media sosial, khususnya TikTok yang memiliki jangkauan luas di masyarakat.

Aktivitas mereka dianggap melanggar ketentuan UU ITE yang bertujuan menjaga keamanan ruang digital di Indonesia. Pasal-pasal yang dikenakan pada keduanya meliputi larangan menyebarkan informasi elektronik berisi promosi aktivitas yang merugikan masyarakat.

Penyelidikan Video Viral "Ayam Patuk" di Sel Tahanan

Polisi Sukabumi kini melanjutkan penyelidikan terhadap video joget "Ayam Patuk" yang viral di media sosial. Video ini menuai beragam reaksi publik, mulai dari hiburan hingga kritik.

Meski demikian, AKBP Samian menyatakan bahwa hingga kini pihak kepolisian belum dapat memastikan keaslian video tersebut atau lokasi pengambilan gambar, termasuk apakah video tersebut benar diambil di dalam sel tahanan.

Penyelidikan kasus ini bertujuan memastikan tidak ada pelanggaran tambahan selama proses penahanan. Pihak kepolisian berkomitmen menjaga ketertiban di dalam sel di tengah sorotan besar publik terhadap kasus judi online ini.

Sebagai langkah pengamanan, polisi akan memeriksa elemen terkait video tersebut untuk menentukan tindakan selanjutnya.

Respons Publik Terhadap Kasus Promosi Judi Online

Kasus yang melibatkan Gunawan Sadbor dan AS alias Toed ini menarik perhatian publik, baik terkait dugaan tindak pidananya maupun aksi joget di dalam tahanan.

Video yang menampilkan aksi keduanya dinilai sebagai hiburan bagi para tahanan, namun juga menimbulkan diskusi mengenai etika dan keamanan dalam ruang tahanan.

Publik menyoroti bagaimana polisi menangani pelanggaran hukum terkait promosi judi online yang semakin marak di media sosial.

Sebagai tanggapan, pemerintah dan pihak berwenang memperketat pengawasan terhadap konten digital yang berpotensi merugikan masyarakat, khususnya terkait promosi judi online.

Langkah hukum terhadap Gunawan dan AS diharapkan dapat menjadi peringatan bagi mereka yang mencoba menggunakan media sosial untuk aktivitas melanggar hukum.

Polisi Sukabumi akan terus memantau perkembangan kasus ini, baik dari aspek penanganan tersangka maupun keamanan dalam lingkungan tahanan.

Kasus promosi judi online yang melibatkan Gunawan Sadbor dan AS ini menunjukkan komitmen penegak hukum dalam menindak pelanggaran di ruang digital dan menjaga ketertiban hukum di wilayah Sukabumi.

Baca Juga : Ditangkap Polres Sukabumi, Gunawan Sadbor Bantah Terlibat Judi Online